RUU Pilkada
Saat ini para anggota DPR komisi II sedang membuat RUU Pilkada dan sepakat mencegah adanya politik dinasti tetapi tanpa mengebiri hak politik warga negara. Berbagai usul pun muncul seperti kepala daerah di setiap provinsi harus dipilih oleh anggota DPRD sehingga terhindar akan munculnya politik dinasti dan money politik.
Beberapa anggota DPR atau sebagian masyarakat setuju akan hal ini. Tetapi, pertanyaan yang kembali muncul ''apakah anggota DPRD akan memilih kepala daerah yang benar-benar bisa memimpin rakyat atau memilih berdasarkan lobby politik?''. Bukannya mengecilkan kualitas anggota DPRD tetapi bisa saja hal itu terjadi.
Atau, mungkin saja anggota DPRD tersebut memilih sang kepala daerah berdasarkan partai yang sama dengan anggota DPRD tersebut. Hal ini tentu akan menimbulkan kembali dinasti politik ala partai politik. Terlebih-lebih anggota DPRD dari suatu partai politik tersebut paling banyak terdapat dalam DPRD tersebut.
Kalau memang hal itu yang terjadi semuanya kembali ke kualitas anggota DPRD tersebut. Jika bersungguh-sungguh bekerja untuk rakyat maka akan terjadi hal yang menyenangkan untuk rakyat tetapi jika sebaliknya maka yang terjadi malah menghancurkan rakyat itu tersendiri.
Sebaiknya memang kepala daerah dipilih daerah dipimpin oleh rakyat sendiri. Tetapi, untuk menghindari terjadinya dinasti politik sebaiknya kerabat dari keluarga kepala daerah tidak mencalonkan menjadi pejabat yang langsung berhubungan dengan kekuasaan kepala daerah. Jika itu terjadi kepala daerah tersebut harus mundur dari jabatannya. Misalnya sang gubernur tidak boleh ada hubungan kerabat dengan walikotanya ataupun jabatan terkaitnya.
Dan, untuk menghindari money politik sebaiknya dibuat peraturan batas maksimal dana kampanye calon kepala daerah. Misalnya dalam suatu pemilihan kepala daerah di suatu provinsi tertentu ditetapkan batas maksimum dana kampanye 10 milyar rupiah. Sehingga akan terjadi persamaan dana kampanye setiap calon kepala daerah. Dan untuk memaksimalkan agar mereka terpilih menjadi kepala daerah provinsi tersebut mereka harus menggunakan kreativitasnya agar masyarakat tertarik memilih mereka.
Tetapi, untuk berjalan baiknya peraturan tersebut tentu masyarakat harus mengawasinya. Jangan sampai terjadinya black campaign yang menguntungkan suatu pihak tertentu. Dan dibuatlah tim pengawas yang benar-benar bekerja relevan sebelum Pilkada hingga terjadinya sesudah Pilkada. Tim pengawas ini harus ada di setiap kampanye yang dilakukan oleh sang calon kepala daerah. Dan buat juga pos pengaduan sebagai wadah masyarakat untuk mengadukan hal-hal yang janggal dalam kampanye tersebut.
Dan setiap calon kepala daerah beserta wakil kepala daerah dan caleg DPRD harus mengsosialisasikan latar belakang jati dirinya kepada masyarakat melalui KPU. 3,5bulan sebelum pemilihan dimulai. Sehingga, KPU membuatnya dalam suatu daftar latar belakang tersebut dan menyebarkan melalui kecamatan. Dan kecamatan menyebarkan kembali ke masyarakat tetapi hanya setiap rumah saja bukan semua elemen masyarakat. Masyarakat bisa mempelajari sendiri bagaimana latar belakang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan juga caleg DPRD.
Dengan cara seperti itu dampaknya tentu akan meminimalisir terjadinya politik dinasti di berbagai provinsi dan money politik yang terjadi dalam masyarakat. Masyarakat pun harus cerdas dalam pemilihan Pilkada yang diselenggarakan jangan melihat tampang calon kepala daerah serta wakilnya dan caleg DPRDnya saja.
Pertanyaan selanjutnya ''apakah semua lembaga yang terkait serta masyarakat sudah siap menjalankan peraturan tersebut?''. Bagaimanapun, rakyat dan lembaga terkait harus siap menjalankannya jika hanya termenung dan menunggu maka semua takkan berjalan dengan baik.