Mohon tunggu...
radiansyah
radiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Radiansyah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbaiki diri dan lakukan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Zakat dan Macam-Macamnya

22 Maret 2021   12:00 Diperbarui: 22 Maret 2021   12:12 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat / Sumber: Cermati.com

Ketika akan memasuki akhir bulan setiap yang sudah menerima hasil penghasilan akan berzakat.


Zakat tersebut disebut dengan zakat penghasilan yang disisih 2,5 persen dari penghasilan yang didapat.

Tapi tahukah anda bahwa Zakat banyak sekali macam-macamnya  bukan cuma zakat penghasilan saja dan tujuan dari zakat bukan cuma untuk kewajiban saja tetapi sekaligus pembersihan harta, mensucikan diri sekaligus bisa juga membantu sesama.

dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang zakat dan macam-macamnya yang di kutipdari berbagai sumber.

Pengertian Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).  

Dalam Al Quran terdapat beberapa surat yang menjelaskan tentang zakat salah satunya adalah Surat At - Taubah ayat 60

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs.At-Taubah 60).

Allah swt pun menegaskan dalam Surat An-nur ayat 56


Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (Qs.An-Nur 56)

Golongan yang berhak menerima zakat .
Dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60 pun Allah swt  pun  ada dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu :

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 


Jenis-Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

  1. Zakat penghasilan
  2. Zakat emas dan perak
  3. Zakat perusahaan
  4. Zakat perdagangan
  5. Zakat saham
  6. Zakat reksadana
  7. Zakat rikaz
  8. Dan lain sebagainya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun