Mohon tunggu...
radiansyah
radiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Radiansyah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Perbaiki diri dan lakukan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Zakat dan Macam-Macamnya

22 Maret 2021   12:00 Diperbarui: 22 Maret 2021   12:12 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat / Sumber: Cermati.com


Jenis-Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

  1. Zakat penghasilan
  2. Zakat emas dan perak
  3. Zakat perusahaan
  4. Zakat perdagangan
  5. Zakat saham
  6. Zakat reksadana
  7. Zakat rikaz
  8. Dan lain sebagainya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun