Mohon tunggu...
Radhi Maulana
Radhi Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa suka sibuk, sedikit.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Kekerasan pada Perempuan

15 Desember 2023   19:00 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:18 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pernikahan dini merupakan alternatif pilihan terakhir (ultimatum remedium), maka untuk melangsungkan pernikahan pada usia dini perlu adanya dispensasi pernikahan dari Pengadilan. Tingginya tingkat dispensasi pernikahan pada usia dini, disebabkan oleh tantangan yang menjadi hambatan dalam implementasi UU No. 16 Tahun 2019. Tantangan yang dihadapi adalah sosialisasi kebijakan terebut yang belum dilakukan secara maksimal, serta mudahnya permohonan dispensasi pernikahan untuk dikabulkan oleh Pengadilan. Kemudahan dapat disebabkan oleh beberapa hal yang disebabkan definisi situasi mendesak, seperti anak perempuan yang telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta  stigma orang tua bahwa berhhubungan di luar nikah, memiliki risiko dalam melanggar norma agama dan sosial atau untuk menghindari zina. Hal-hal tersebut diterangkan menjadi alasan pengabulan permohonan oleh Hakim. Angka dispensasi pernikahan pada tahun 2016 hingga 2022 dapat dilihat pada gambar grafik berikut.

Gambar 1. Grafik angka dispensasi pernikahan yang dikabulkan pengadilan agama tahun 2016 - 2022 (CATAHU, 2023).
Gambar 1. Grafik angka dispensasi pernikahan yang dikabulkan pengadilan agama tahun 2016 - 2022 (CATAHU, 2023).
Berdasarkan sumber di atas (Gambar.1), menunjukkan adanya penurunan angka dispensasi pernikahan yang dikabulkan oleh Pengadilan. Penurunan tersebut dapat menjadi awal bagi pencegahan pernikahan dini. Sosialisasi pernikahan dini sebagai pelanggaran terhadap hak anak, terutama anak perempuan dan diharpkan angka ini, semakin menurun jumlahnya. Meskipun angka dispensasi pernikahan turun 12,3% dibandingkan tahun lalu, pernikahan pada usia dini masih menjadi persoalan yang dapat dikatakan suatu hal yang urgen. Dalam CATAHU 2023, terdapat kehamilan yang tidak diinginkan pada anak-anak yang kemudian dinikahkan. Hal tersebut menjadi perhatian utama bagi semua pihak. Pernikahan dini merupakan persoalan genting karena dapat menimbulkan dampak terhadap anak baik dampak psikis, sosial, ekonomi, maupun dampak kesehatan, khusunya kesehatan terhadap sistem reproduksi, yang menjadi salah satu risiko terjadinya kanker rahim karena telah melakukan hubungan seksual lebih awal di usia dini, serta belum matangnya alat reproduksi, ketika harus hamil di usia dini.

Hubungan Pernikahan Usia DIni dengan Risiko Kekerasan pada Anak Usia Prasekolah

Dalam (Hertika et al., 2017), penelitian yang telah dilakukan menggunakan metode purposive samling dengan jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian sebanyak 77 responden, diambil sesuai dengan kriteria. Kriteria inklusi penelitian adalalh ibuu yang memiliki anak usia 2 - 5 tahun dan merupakan anak kandung, ibu yang bersedia menjadi responden, ibu yang berdomisili di Kelurahan Sumbersari. Hasil penelitian mennjukkan penikahan usia dini memiliki risiko melakukan tindak kekerasan sejumlah 33,8% dan tidak berisiko sejumlah 16,9%. Hal tersebut menunjukkan bahwa seorang perempuan yang menikah pada usia dini, belum memiliki kematangan baik secara fisik maupun psikologis. Pernikahan pada usia dini dapat menyebabkan stres, ketika melakukan kegiatan pengasuhan, dikarenakan ibu pada usia dini masih kurang memahami bagaimana cara merawat anak dengan baik. Stres ketika mengasuh yang dialami ibu pada usia dini dapat berpengaruh terhadap  tanggung jawab orang tua dalam merawat anaknya.

Korban KDRT dan TPPO dalam Kasus Pornografi di Garut

Dalam CATAHU Tahun 2021, pada Agustus 2019 publik dkejutkan dengan unggahan video hubungan seksual antara satu perempuan dengan 3 orang lelaki. Komnas Perepuan melakukan pemantauan lapangan dan menemukan fakta bahwa PA, perempuan berumur 19 tahun merupakan korban perikahan pada usia dini, korban KDRT dalam berbagai bentuk (fisik, psikis, seksual, dan ekonomi), juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pada suatu waktu, suami dari PA mulai memaksa PA untuk melakukan hubungan seksual dengannya dan orang lain secara bersama-sama, dengan tegas PA menolak ajakan tersebut dengan kabur dari kediaman bersama. Namun, PA kembali lagi setelah suami berjanji tidak akan memaksa lagi. Dengan tipu daya suami, mengajak PA ke suatu penginapan untuk istirahat atau bosan dengan suasana rumah, sementara itu di sana telah ada laki-laki yang sebelumnya telah bertransaksi dengan suaminya.

Komnas Perempuan menjadi Ahli dalam persidangan untuk menyampaikan pendapat tentang posisi rentan PA sebagai anak korban TPPO dan KDRT, relasi kuasa dalam pernikahan dan riwayat kekerasan yang dialami PA yang seharusnya mendapatkan perlindujngan dan tidak dapat dipidana. Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan PA terbukti bersalah melanggar UU Pornografi, yaitu menjadi objek pornografi dan menghukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Atas kerugiannya sebagai korban TPPO, PA mengajukan uji materil Pasal 8 UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, MK menolah permohonan PA dengan menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Pernikahan Dini Membuat Perempuan Menjadi Korban Kekerasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun