Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Musisi Menggunakan Materi Visual "Peringatan Darurat" di Panggung, Penyalahgunaan Simbol Negara?

23 Agustus 2024   16:40 Diperbarui: 23 Agustus 2024   22:50 2817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar X @wordfangs ajakan menggunakan visual

Seperti yang diketahui, belakangan muncul gerakan masif di media sosial sebagai bentuk protes keras setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Semua orang serentak bersuara dan mengunggah foto dan video yang sama: 'Peringatan Darurat'. Tak hanya di media sosial, keesokan harinya masyarakat juga beberapa rekan artis dan musisi di beberapa kota kompak turun ke jalan.

Baskara Putra, juga dikenal dengan mononim Hindia, mengajak kawan-kawan musisi untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat tampil di panggung, sebagai bentuk tekanan publik khususnya musisi dalam mengawal putusan MK a quo.  

Tangkapan layar X @wordfangs ajakan menggunakan visual
Tangkapan layar X @wordfangs ajakan menggunakan visual

Namun, ada  kekhawatiran dari rekan-rekan musisi ketika menggunakan materi visual tersebut di panggung mereka, konon beberapa musisi diancam dengan dalih 'penyalahgunaan simbol negara'.  

Lalu apa benar menggunakan visual Garuda tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara?

Jawabannya jelas, tidak.

Apa dasarnya?

Adalah Putusan Perkara MK Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Penggunaan Lambang Negara yang diputus kala itu oleh Prof. Mahfud MD yang kala itu masih menjadi hakim MK.

Prof Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Majelis Hakim Perkara MK Nomor 4/PUU-X/2012 
Prof Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Majelis Hakim Perkara MK Nomor 4/PUU-X/2012 

Berikut TL;DR dari putusan tersebut.

Pokok permasalahan:

  • Pemohon mengajukan keberatan terhadap beberapa pasal dalam UU No 24 Tahun 2009, khususnya terkait dengan penggunaan lambang negara karena dianggap bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menurut Pemohon, beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut terlalu ketat dan membatasi kebebasan berekspresi.

Pertimbangan MK:

Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.

Amar Putusan:

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menilai bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut memang perlu diperjelas dan dilonggarkan agar tidak terlalu membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Dampak Putusan:

  • Putusan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan lambang negara dalam berbagai bentuk karya, seperti seni, desain, atau produk komersial.
  • Putusan ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para seniman, desainer, dan pelaku kreatif lainnya untuk mengembangkan karya-karyanya.

Dengan demikian, rekan-rekan musisi tidak perlu khawatir untuk menggunakan materi visual ini di tiap panggungnya. 

Materi Visual Hindia (photo: @wordfangs)
Materi Visual Hindia (photo: @wordfangs)

Sebagai tambahan, seniman bernama izzy (@vngnc) telah mengupscale materi visual tersebut dalam kualitas 4K, loopable, dan tentunya public domain yang dapat digunakan rekan-rekan musisi maupun semuanya yang dapat mempublikasikan ini. Sila diunduh di sini.

tangkapan layar X @vngnc
tangkapan layar X @vngnc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun