Seperti yang diketahui, belakangan muncul gerakan masif di media sosial sebagai bentuk protes keras setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Semua orang serentak bersuara dan mengunggah foto dan video yang sama: 'Peringatan Darurat'. Tak hanya di media sosial, keesokan harinya masyarakat juga beberapa rekan artis dan musisi di beberapa kota kompak turun ke jalan.
Baskara Putra, juga dikenal dengan mononim Hindia, mengajak kawan-kawan musisi untuk menggunakan visual Peringatan Darurat saat tampil di panggung, sebagai bentuk tekanan publik khususnya musisi dalam mengawal putusan MK a quo.
Namun, ada kekhawatiran dari rekan-rekan musisi ketika menggunakan materi visual tersebut di panggung mereka, konon beberapa musisi diancam dengan dalih 'penyalahgunaan simbol negara'.
Lalu apa benar menggunakan visual Garuda tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara?
Jawabannya jelas, tidak.
Apa dasarnya?
Adalah Putusan Perkara MK Nomor 4/PUU-X/2012Â tentang Penggunaan Lambang Negara yang diputus oleh Prof. Mahfud MD yang kala itu masih menjadi hakim MK.
Berikut TL;DRÂ dari putusan tersebut.
Pokok permasalahan:
- Pemohon mengajukan keberatan terhadap beberapa pasal dalam UU No 24 Tahun 2009, khususnya terkait dengan penggunaan lambang negara karena dianggap bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menurut Pemohon, beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut terlalu ketat dan membatasi kebebasan berekspresi.
Pertimbangan MK:
Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.
Amar Putusan:
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menilai bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut memang perlu diperjelas dan dilonggarkan agar tidak terlalu membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Dampak Putusan:
- Putusan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan lambang negara dalam berbagai bentuk karya, seperti seni, desain, atau produk komersial.
- Putusan ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para seniman, desainer, dan pelaku kreatif lainnya untuk mengembangkan karya-karyanya.
Dengan demikian, rekan-rekan musisi tidak perlu khawatir untuk menggunakan materi visual ini di tiap panggungnya.Â
Sebagai tambahan, seniman bernama izzy (@vngnc) telah mengupscale materi visual tersebut dalam kualitas 4K, loopable, dan tentunya public domain yang dapat digunakan rekan-rekan musisi maupun semuanya yang dapat mempublikasikan ini. Sila diunduh di sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H