Berikut TL;DRÂ dari putusan tersebut.
Pokok permasalahan:
- Pemohon mengajukan keberatan terhadap beberapa pasal dalam UU No 24 Tahun 2009, khususnya terkait dengan penggunaan lambang negara karena dianggap bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menurut Pemohon, beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut terlalu ketat dan membatasi kebebasan berekspresi.
Pertimbangan MK:
Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara.
Amar Putusan:
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menilai bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut memang perlu diperjelas dan dilonggarkan agar tidak terlalu membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Dampak Putusan:
- Putusan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menggunakan lambang negara dalam berbagai bentuk karya, seperti seni, desain, atau produk komersial.
- Putusan ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para seniman, desainer, dan pelaku kreatif lainnya untuk mengembangkan karya-karyanya.
Dengan demikian, rekan-rekan musisi tidak perlu khawatir untuk menggunakan materi visual ini di tiap panggungnya.Â
Sebagai tambahan, seniman bernama izzy (@vngnc) telah mengupscale materi visual tersebut dalam kualitas 4K, loopable, dan tentunya public domain yang dapat digunakan rekan-rekan musisi maupun semuanya yang dapat mempublikasikan ini. Sila diunduh di sini.