Hak Moral dan Hak Ekonomi
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, untuk:
- tetap mencantumkan/tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Kemudian berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan untuk melakukan:
- penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
Penggunaan Secara Komersial
Dengan demikian, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi, wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pun sebaliknya setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/ atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Ruang lingkup dari "Penggunaan secara komersial" dalam media teknologi informasi dan komunikasi dapat mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan hak cipta dan/ atau hak terkait dimaksud.
Adapun sanksi terhadap perbuatan menyiarkan ulang sebuah lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks melalui media sosial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jalan Damai menjadi Solusi
Melalui akun Twitter resminya @listentofeast, .Feast menyatakan bahwa mereka tak pernah mengizinkan lagunya digunakan untuk keperluan politik. Mereka meminta pihak Nasdem menurunkan unggahan video kampanye yang menggunakan latar belakang lagunya tersebut dari media sosial mereka.Â
Protes tersebut kemudian direspon oleh pihak Nasdem yang langsung menurunkan video kampanye Anies Baswedan yang menggunakan lagu .Feast dari Instagram dan Twitter mereka dan Nasdem juga meminta maaf pada grup musik .Feast karena menggunakan materi lagu .Feast tanpa izin. Meskipun demikian hingga saat artikel ini dinaikan, video tersebut terlihat masih ada dalam bentuk konten Short yang diungga oleh channel Youtube Nasdem Wonosobo.