Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Etika Menggunakan Lagu Orang Lain dalam Konten Media Sosial

21 Oktober 2022   20:46 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:56 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
.Feast di Pestapora Festival 2022 (Dok. pribadi)


Hak Moral dan Hak Ekonomi

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, untuk:

  • tetap mencantumkan/tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  • menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  • mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Kemudian berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan untuk melakukan:

  • penerbitan Ciptaan;
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • penerjemahan Ciptaan;
  • pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  • pertunjukan Ciptaan;
  • Pengumuman Ciptaan;
  • Komunikasi Ciptaan; dan
  • penyewaan Ciptaan.

Penggunaan Secara Komersial

Dengan demikian, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi, wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pun sebaliknya setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/ atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Ruang lingkup dari "Penggunaan secara komersial" dalam media teknologi informasi dan komunikasi dapat mencakup penggunaan komersial secara langsung (berbayar) maupun penyediaan layanan konten gratis yang memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain yang mengambil manfaat dari penggunaan hak cipta dan/ atau hak terkait dimaksud.

Adapun sanksi terhadap perbuatan menyiarkan ulang sebuah lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks melalui media sosial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jalan Damai menjadi Solusi

Melalui akun Twitter resminya @listentofeast, .Feast menyatakan bahwa mereka tak pernah mengizinkan lagunya digunakan untuk keperluan politik. Mereka meminta pihak Nasdem menurunkan unggahan video kampanye yang menggunakan latar belakang lagunya tersebut dari media sosial mereka. 

Protes tersebut kemudian direspon oleh pihak Nasdem yang langsung menurunkan video kampanye Anies Baswedan yang menggunakan lagu .Feast dari Instagram dan Twitter mereka dan Nasdem juga meminta maaf pada grup musik .Feast karena menggunakan materi lagu .Feast tanpa izin. Meskipun demikian hingga saat artikel ini dinaikan, video tersebut terlihat masih ada dalam bentuk konten Short yang diungga oleh channel Youtube Nasdem Wonosobo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun