Dengan demikian LMKN tersebut secara sah diberi kewenangan oleh undang-undang mengambil royalti pembiayaannya malah dibebankan ke musisi itu sendiri. Kebijakan tersebut tentunya juga akan memperkuat trust issue dari para musisi dan pencipta lagu kepada Pemerintah.
Sangat ironis ketika Pemerintah yang seharusnya membuat suatu lembaga guna menyejahterakan, tapi justru malah memberatkan musisi itu sendiri.Â
Pemerintah seharusnya belajar dari aggregator musik dalam hal pengelolaan distribusi royalti yang komprehensif, dimana aggregator memberikan laporan yang akurat, terperinci, sehingga membuatnya ideal untuk distribusi royalti yang transparan dan efisien. Bukannya malah menjadi middleman pada ekosistem musik Indonesia.Â
Sehingga dirasa perlu untuk Pemerintah bersinergi antara Kementerian dan Lembaga dengan membuat grand design yang menyangkut apa dan kemana arah strategi pembangunan sistem digital dan pengelolaannya, menyangkut perumusan tujuan, roadmap, pembagian tugas, serta milestone dari ekosistem musik di Indonesia yang menguntungkan para pelaku ekonomi kreatif subsektor musik.Â
Maka, negara harus berperan bagaikan sebuah aquarium besar yang airnya selalu terjaga bersih, oksigennya cukup, dan tidak memotong jatah makanan ikan, sehingga beragam ikan-ikan bisa berenang dan tumbuh sehat di dalamnya.
***
Selamat Hari Musik Nasional!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H