Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasabah Korban Perkara Korupsi Jiwasraya Desak Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan 330 Miliar Rupiah

19 September 2023   05:54 Diperbarui: 19 September 2023   05:55 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benar bahwa Perhitungan Kerugian Negara yang dipergunakan dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI dalam perkara a quo tidak menggunakan Metode Nett Loss melainkan Metode Total Loss yang artinya tiap-tiap transaksi investasi yang dilakukan PT AJS yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku dianggap sebagai kerugian negara 100%;

Benar bahwa Kejaksaaan/  TIDAK menyampaikan keterangan rinci dan mendetail mengenai benda / barang sitaan berupa uang kepada KOMISI III DPR RI/ PANJA PENGAWASAN PENEGAKKAN HUKUM JIWASRAYA dan kepada PUBLIK / masyarakat luas dengan alasan akan terlalu panjang; 

Benar bahwa  melakukan penyitaan tersebut di samping untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara adalah untuk kepentingan pemenuhan hak para nasabah/ korban.

Pada tanggal 1 Februari 2023 Kejaksaan menyerahkan barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya kepada Kementerian Keuangan RI sebanyak Rp. 1.449.024.768.744 yang berasal dari penjualan lelang tanah dan bangunan, penjualan efek dan pencairan dana terkait efek, pencairan reksa dana;

Penyerahan barang rampasan negara kepada Kementerian Keuangan oleh Kejaksaan sedangkan hak nasabah / hak rakyat Indonesia pemilik uang investasi dalam seluruh rekening bank yang disita oleh Penyidik Kejaksaan dalam perkara tipikor Jiwasraya sejak Januari 2020 hingga sekarang akhir 2023  akan tetapi TIDAK DIKEMBALIKAN oleh Kejaksaan kepada pemiliknya in casu Pemohon adalah sungguh mengenaskan dan merupakan perbuatan melawan hukum/ pelanggaran HAM / Inkonstitusional, oleh karenanya dimohonkan kepada Jaksa Agung RI untuk berkenan segera mengembalikan uang hak nasabah/korban;

Jakarta, September 2023 

Para Nasabah Korban Perkara Korupsi 

Jiwasraya / Pemilik Uang Investasi Yang Turut

Disita Penyidik Kejaksaan Namun Tidak Dikembalikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun