Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasabah Korban Perkara Korupsi Jiwasraya Desak Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan 330 Miliar Rupiah

19 September 2023   05:54 Diperbarui: 19 September 2023   05:55 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"... ini sebagian masih ditransaksikan di bursa. Maka kami sengaja lebihkan yang bisa yang pokoknya dapat barang kita lakukan penyitaan lebih tidak apa-apa ..."

".... Kemudian kekhawatiran seperti First Travel Pak. First Travel  pelajaran yang baik. First Travel itu yang menyidik Polri Pak. Dulu saya agak bisa menjelaskan karena waktu itu saya Jampidum. Kenapa First Travel mengalami hal demikian saya jelaskan sekalian, karena saya hitung barang bukti yang disita penyidik itu hanya 4% dari seluruh jumlah kerugian yang terjadi di First Travel Pak. Sehingga hampir tidak dimungkinkan itu dikembalikan kepada korban tadi Pak. Pengalaman demikian jangan sampai terjadi di Jiwasraya. 

Oleh karena itu kita sebanyak- banyaknya yang bisa kita sita terkait hasil tindak pidana korupsi PT AJS ini Pak kita sudah berhitung, nanti kalau perlu ada Kasubit saya yang melakukan perhitungan kalau masih perlu dijelaskan, yang saya minta dilakukan perhitungan ada 18,4 triliun ... . Penyitaan atau pengambilan dana di rekening Benny Tjokro oleh kejaksaan. Ini terjadi tanggal 1 April 2020 yang ditarik oleh kejaksaan."

Keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja)  Pengawasan Penegakkan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR RI Tanggal 3 September 2020 sebagaimana dalam Risalah Rapat Bagian II Pokok-Pokok Bahasan (halaman 2.); 

"Kerugian Keuangan Negara dalam perkara PT. AJS berdasarkan LHP BPK-RI senilai Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Tim Penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp.18.467.131.810.870,94 (delapan belas triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah sembilan puluh empat sen) berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksadana, polis asuransi dan surat berharga/saham serta perusahaan;

 Dan seterusnya sebagaimana keterangan Jaksa Agung dan Jampidsus dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI  dan keterangan  dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakkan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR RI yang terdapat dalam Risalah Rapat tanggal 16 Januari 2020, Tanggal 20 Januari 2020, Tanggal 2 Juli 2020 dan Tanggal 3 September 2020;

Keterangan/ pernyataan Jaksa Agung RI dan Jampidus dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat DPR RI Panja Pengawasan Penegakkan Hukum Jiwasraya menurut hukum adalah bukti yang sempurna tentang keberadaan uang milik nasabah/ korban in casu Pemohon yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya adalah dalam PENGUASAAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA; 

Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jampidsus tersebut di atas dapat disimpulkan:

Benar bahwa Kejaksaan /  menyita seluruh uang dalam rekening-rekening atas nama Benny Tjokrosaputro dan atas nama seluruh perorangan  yang merupakan nomine Benny Tjokrosaputro,  uang dalam rekening-rekening atas nama seluruh perusahaan milik, nomine dan afiliasi Benny Tjokrosaputro;

Benar bahwa Kejaksaan/  menyita seluruh uang tunai, benda bergerak mau pun tidak bergerak, reksa dana, polis asuransi dan surat berharga/saham serta perusahaan milik, nomine dan afiliasi Benny Tjokrosaputro;

Benar bahwa Kejaksaan/ dengan SENGAJA menyita dari terdakwa lebih banyak daripada kerugian negara yang maksud dan tujuannya antara lain untuk mendukung pemenuhan/ pengembalian hak nasabah dikarenakan tidak ingin kasus First Travel terulang kembali; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun