Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dibubarkan Kok Baru Sekarang

28 Agustus 2023   15:08 Diperbarui: 28 Agustus 2023   15:16 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Audit Investigatif Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang KASN.Sumber: BKN (Badan Kegawaian Negara)

Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan dalam waktu dekat sebagai Undang-undang (UU) oleh DPR RI. Satu hal yang paling menggembirakan adalah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam UU ASN yang baru eksistensi KASN dihapus dari sistem pemerintahan. KASN dinilai rakyat lebih banyak membawa keburukan ketimbang kebaikan. Lebih banyak mudharat ketimbang manfaat.

Kemarin saya mengirim pesan kepada Ketua KASN dan Wakil Ketua KSAN melalui What's App yang berbunyi, "Anda selaku pimpinan KASN, lembaga yang dibentuk khusus untuk menegakkan norma dasar, kode etik dan kode perilaku serta netralitas (NKK NET) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi faktanya Anda malah menjadi pelaku pelanggaran NKK NET. Apakah ada yang lebih buruk dari Anda?" 

Tidak ada jawaban dari Ketua, Wakil Ketua dan Asisten KASN yang menerima pesan saya tersebut. 

Kebobrokan  KASN memang bukan dikarenakan institusi melainkan dilahirkan oleh orang-orang yang menjadi pejabat dan pimpinan di KASN. Mereka yang seharusnya menjadi 'malaikat surgawi', penegak nilai dasar, penjaga moral, kode etik dan kode perilaku ASN akan tetapi faktanya banyak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang demi imbalan suap atau melancarkan transaksi jual beli rekomendasi yang diterbitkan KASN.

Ada sekitar 9.000 rekomendasi setiap tahun yang diterbitkan KASN yang menentukan masa depan karier pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) di seluruh Indonesia. Mutlak dibutuhkan sosok malaikat surgawi untuk mengisi jabatan di KASN yang bertanggung jawab menjalankan dan melaksanakan fungsi pokok ini.

Seorang Komisioner KASN mengatakan kepada saya, "Percayalah Pak, kami dapat menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan undang-undang. Kami di sini adalah pemegang Brevet Anti Gratifikasi (antisuap) yang mana pejabat / pimpinan KPK sekali pun tidak punya."

Hati saya ingin sekali percaya pada ucapan Komisioner KASN tersebut namun logika akal sehat menolaknya karena saya hadir di Kantor KASN pada hari itu terkait dengan pelanggaran NKK yang dilakukan oleh oknum pejabat tinggi KASN.

Keinginan saya untuk percaya ucapan komisioner KASN buyar seketika saat diberitahu pejabat yang ditunjuk menjadi Ketua Pemeriksa  Dugaan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) adalah oknum pejabat KASN yang menjadi pelaku / terlapor dalam pengaduan saya kepada KASN. "Bah, ini sama saja dengan dagelan !"

Sontak saya meminta agar oknum pejabat KASN pelaku / terlapor dalam pengaduan saya untuk mundur sebagai Ketua Pemeriksa. "Seharusnya oknum tersebut mundur dari Ketua Pemeriksa. Ini jelas conflict of interest. Bagaimana hasil pemeriksaan akan kredibel jika oknum pelaku pelanggaran NKK malah ditunjuk jadi Ketua Pemeriksa".

Alhamdulillah, permintaan saya ditolak.

Lengkaplah sudah ketidakpercayaan saya kepada KASN sebagaimana ketidakpercayaan 3 juta ASN kepada KASN. Lebih hebatnya lagi, ketika saya tanyakan Peraturan Ketua KASN tentang Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota / Komisioner dan Pegawai KASN dijawab: "Tidak ada. Belum diterbitkan."

Sungguh sangat ironis KASN selaku institusi pengawas penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN seluruh Indonesia yang lebih tiga juta orang banyaknya tidak mempunyai Pedoman Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku untuk dirinya sendiri. Apa jaminan bagi rakyat KASN akan menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenang secara benar dan tidak menyimpang? Tidak ada ! 

Lord Acton mengatakan: "Power tends to corrupt, absolute power corrupts absuletely". Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak pasti korup. Inilah yang terjadi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Korup.

Sudah dua minggu lamanya sejak saya menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan saya tentang dugaan pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Ketua, Wakil Ketua dan Asisten KASN akan tetapi tidak ada kabar berita kelanjutan dari tim pemeriksa.

Sudah satu bulan laporan pengaduan dibuat, entah sampai kapan saya harus menunggu.

Sudah tiga bulan lamanya Pelanggaran NKK yang bermuatan tindak pidana suap / gratifikasi oleh oknum Pimpinan KASN terjadi. Entah sudah berapa banyak surat keberatan dan permohonan tindaklanjut dikirimkan kepada Ketua KASN. Tidak ada jawaban. Seperti melempar kerikil ke lubang sumur yang dalam. Tenggelam tak berbekas.

Oleh karenanya, kali ini ucapan terima kasih wajib disampaikan kepada DPR RI yang menghapus eksistensi KASN dari muka bumi Indonesia dengan terbitnya UU ASN yang baru.

Rakyat butuh malaikat surgawi sebagai penegak moral, penjaga kode etik dan kode perilaku ASN bukan setan atau iblis penghuni neraka jahanam yang setiap saat mencari kesempatan dengan menyalahgunakan wewenang demi segepok uang dan menumpuk kekayaan.

Bubarnya KASN tidak dengan  sendirinya menghapus kejahatan yang telah dilakukan oleh para oknum pimpinan/ pejabatnya. Bubarnya KASN tidak menghilangkan tanggung jawab pidana yang dilakukannya. Babak berikutnya adalah melaporkan oknum-oknum pengkhianat amanat rakyat ini ke polisi atau kepada KPK. Untuk efek jera dan pembelajaran bahwa kejahatan tidak selalu menang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun