Lengkaplah sudah ketidakpercayaan saya kepada KASN sebagaimana ketidakpercayaan 3 juta ASN kepada KASN. Lebih hebatnya lagi, ketika saya tanyakan Peraturan Ketua KASN tentang Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota / Komisioner dan Pegawai KASN dijawab: "Tidak ada. Belum diterbitkan."
Sungguh sangat ironis KASN selaku institusi pengawas penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN seluruh Indonesia yang lebih tiga juta orang banyaknya tidak mempunyai Pedoman Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku untuk dirinya sendiri. Apa jaminan bagi rakyat KASN akan menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenang secara benar dan tidak menyimpang? Tidak ada !Â
Lord Acton mengatakan: "Power tends to corrupt, absolute power corrupts absuletely". Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak pasti korup. Inilah yang terjadi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Korup.
Sudah dua minggu lamanya sejak saya menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan saya tentang dugaan pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Ketua, Wakil Ketua dan Asisten KASN akan tetapi tidak ada kabar berita kelanjutan dari tim pemeriksa.
Sudah satu bulan laporan pengaduan dibuat, entah sampai kapan saya harus menunggu.
Sudah tiga bulan lamanya Pelanggaran NKK yang bermuatan tindak pidana suap / gratifikasi oleh oknum Pimpinan KASN terjadi. Entah sudah berapa banyak surat keberatan dan permohonan tindaklanjut dikirimkan kepada Ketua KASN. Tidak ada jawaban. Seperti melempar kerikil ke lubang sumur yang dalam. Tenggelam tak berbekas.
Oleh karenanya, kali ini ucapan terima kasih wajib disampaikan kepada DPR RI yang menghapus eksistensi KASN dari muka bumi Indonesia dengan terbitnya UU ASN yang baru.
Rakyat butuh malaikat surgawi sebagai penegak moral, penjaga kode etik dan kode perilaku ASN bukan setan atau iblis penghuni neraka jahanam yang setiap saat mencari kesempatan dengan menyalahgunakan wewenang demi segepok uang dan menumpuk kekayaan.
Bubarnya KASN tidak dengan  sendirinya menghapus kejahatan yang telah dilakukan oleh para oknum pimpinan/ pejabatnya. Bubarnya KASN tidak menghilangkan tanggung jawab pidana yang dilakukannya. Babak berikutnya adalah melaporkan oknum-oknum pengkhianat amanat rakyat ini ke polisi atau kepada KPK. Untuk efek jera dan pembelajaran bahwa kejahatan tidak selalu menang.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H