Dalam panggilan sidang (relaas) pengadilan tercantum jam sidang akan dimulai. Biasanya untuk perkara perdata umumnya dijadwalkan dimulai jam 09.00 WIB hingga jam 10.00 WIB. Informasi mengenai jam dimulai sidang dapat juga Anda lihat di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) di setiap pengadilan.
Sudah merupakan pengetahuan umum persidangan perkara perdata dimulai lebih dulu daripada perkara pidana kecuali untuk persidangan perkara pidana yang dikarenakan alasan tertentu dan mendesak harus disidangkan lebih dulu. Oleh karenanya, setiap persidangan perkara perdata di pengadilan dimulai di bawah jam 12.00 WIB.
Dalam suatu perkara perdata yang telah terkontaminasi tangan kotor mafia peradilan kebiasaan persidangan perkara perdata dimulai pada pagi hingga siang hari akan diundur dimulai persidangan perkaranya menjadi lebih lambat dimulai. Biasanya sidang perkara pesanan mafia peradilan ini baru dimulai di atas jam 14.00 WIB atau di atas jam 15.00 WIB.
Apabila persidangan perkara Anda di pengadilan selalu baru dimulai pada sore hari di atas jam 14.00 WIB tanpa ada penjelasan logis dan alasan yang sah sudah sepatutnya Anda waspada karena patut diduga perkara Anda telah diintervensi mafia peradilan. Artinya perkara Anda akan dikalahkan sesuai permintaan lawan Anda kepada mafia peradilan di pengadilan tersebut.
Persidangan dijadwalkan setiap dua atau tiga minggu
Berdasarkan ketentuan undang-undang (HIR/RBg dan PERMA) jarak waktu antara sidang yang satu dan sidang berikutnya paling lambat satu minggu.
Untuk perkara biasa yang tidak melibatkan banyak pihak telah ada ketentuan dari Mahkamah Agung perkara harus diputus dalam waktu 4-5 bulan agar sejalan dengan tri asas peradilan: cepat, mudah dan biaya ringan.
Apabila persidangan perkara Anda di pengadilan digelar  setiap dua atau tiga minggu terutama pada sidang-sidang awal maka patut diduga perkara tersebut sudah 'masuk angin', sudah ada campur tangan dan sudah masuk pesanan kepada mafia peradilan untuk mengatur putusan yang mengalahkan Anda.
Hakim yang mengadili perkara berbeda dengan hakim dalam penetapan Ketua Pengadilan.
Anda wajib tahu nama hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Andi di pengadilan. Setiap perkara akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang berjumlah tiga orang: ketua majelis dan dua anggota. Khusus perkara gugatan sederhana atau perkara permohonan (bukan gugatan) diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal (satu orang).
Meski pun namanya mafia peradilan, para oknum hakim, panitera dan  pejabat pengadilan juga punya rasa takut kalau-kalau setelah perkara diputus, korban mafia peradilan tidak puas dengan putusan lalu melapor/ mengadukan perkaranya ke pihak terkait.