Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Modus Praktik Mafia Peradilan

10 Juli 2023   20:30 Diperbarui: 10 Juli 2023   20:34 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Apabila hukum di suatu negara rusak maka rusaklah seluruh negara itu". 

Ungkapan di atas cukup populer di tengah masyarakat. Ungkapan itu tidaklah berlebihan, memang faktual karena  begitulah kenyataannya.

Tidak satu pun negara di dunia dapat berkembang maju dan makmur apabila hukum di negara itu rusak atau hancur. Semakin baik hukum di suatu negara maka akan semakin baik negara, rakyatnya pasti lebih aman, makmur, sentosa dan sejahtera ketimbang negara zonder penegakkan dan kepastian hukum.

Salah satu penyebab utama hukum tidak dapat ditegakkan, keadilan tidak terwujud dan tidak ada kepastian hukum adalah karena dominasi mafia hukum, yang di dalamnya termasuk mafia peradilan atau mafia hukum yang beroperasi di lingkungan peradilan di semua jenis peradilan dan di semua tingkat peradilan: dari pengadilan negeri hingga pengadilan agama, dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Apa itu modus? Modus adalah cara umum yang dipakai dalam menjalankan operasi mafia. Biasa juga disebut modus operandi (MO).

Modus praktik mafia peradilan dapat dipahami sebagai cara-cara yang dipergunakan oknum-oknum mafia peradilan dalam rangka mengatur putusan suatu perkara di pengadilan sesuai dengan keinginan si pemesan: pihak yang berperkara atau pihak yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Mafia peradilan itu sendiri adalah sebutan kepada oknum staf,  pejabat atau hakim di pengadilan yang menjadi pelaku pengaturan putusan suatu perkara atas dasar pemberian uang suap,  pemberian lain seperti janji promosi jabatab atau perintah yang datang dari pejabat lebih tinggi  baik secara langsung mau pun tidak langsung. Tidak boleh dilupakan peran advokat kuasa hukum atau oknum tertentu yang diberi tugas untuk mendekati oknum hakim atau aparat pengadilan untuk mengatur putusan sesuai keinginan pemesan.

Sesuai dengan namanya mafia peradilan, maka sudah tentu tidak terdiri dari satu orang melainkan melibatkan minimal empat pihak: hakim, panitera pengganti, staf pengadilan dan advokat.

Modus Praktik Mafia Peradilan

Untuk mengetahui apakah perkara Anda di pengadilan termasuk yang dijadikan komoditi bisnis mafia peradilan perhatikan hal-hal sebagai berikut ketika Anda sedang mengurus atau mengikuti persidangan suatu perkara perdata di pengadilan:

Sidang dimulai terlambat atau sangat terlambat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun