Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Raih Keadilan Cepat dengan Gugat Sederhana

2 Juni 2023   15:11 Diperbarui: 2 Juni 2023   15:14 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mudah murah cepat dan efektif, itulah tujuan dari lembaga gugatan sederhana yang sejak tahun 2015 tersedia di setiap pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Melalui gugatan sederhana, Mahkamah Agung RI berupaya mendekati asas peradilan Indonesia: Mudah, sederhana dan biaya ringan. Tiga asas peradilan ini telah hampir hilang tak berbekas dari lingkungan peradilan dikarenakan kesenjangan besar antara asas peradilan dengan realitas peradilan yang sulit, lama, mahal.

Tergugat Wajib Hadir Dalam Sidang

Last but not least, setiap pencari keadilan yang memanfaatkan lembaga gugatan sederhana di pengadilan berkesempatan bertemu muka langsung dengan orang yang digugatnya. Tidak ada alasan bagi pihak yang digugat untuk tidak hadir dalam ruang sidang. Dalam gugatan sederhana, advokat kuasa hukum hanya mendampingi bukan mewakili para pihak. Penggugat dan Tergugat wajib hadir dalam sidang selama pemeriksaan perkara berlangsung. Jika Penggugat tidak hadir, maka perkara gugatan sederhana akan digugurkan, sebaliknya apabila Tergugat tidak hadir, maka ia dianggap melepaskan haknya untuk membela diri atau membantah dalil Penggugat. Konsekuensi bagi Tergugat yang tidak hadir, ia akan dikalahkan, dihukum untuk membayar ganti rugi atau pelunasan utangnya sebagaimana tuntutan Penggugat. 

Bagaimana kalau Tergugat yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan? Penggugat tinggal ajukan permohonan eksekusi putusan kepada pengadilan.

Sesuai ketentuan undang-undang, seluruh harta kekayaan kepunyaan debitur (si berutang) baik yang telah ada mau pun yang baru akan ada di masa mendatang menjadi jaminan atas pembayaran utang atau pemenuhan kewajibannya, termasuk kewajibannya selaku tergugat yang telah dihukum untuk membayar ganti rugi atau melunaskan utang kepada Penggugat.

Punya masalah? Ajukan gugatan sederhana ke pengadilan negeri terdekat. 

Murah, mudah, cepat, tuntas !

Jakarta, Jumat

bertepatan cuti bersama di awal Juni 2023


Raden Nuh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun