Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasib Sial Komisi Yudisial

29 Januari 2023   11:23 Diperbarui: 29 Januari 2023   11:24 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip nasihat orang bijak, daripada menunggu bom meledak lebih baik segera kirim tim jihandak. Dari pada busuk dan borok KY meledak kecipratan ke seluruh wajah, lebih baik Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja), kalau perlu dan lebih bagus panitia khusus (pansus) untuk membedah dan mengeluarkan bakteri dan virus ganas penyebab penyakit kronis yang terdapat dalam tubuh KY. Bakteri dan virus ganas inilah yang selama ini menjadi pelindung dan kolaborator oknum hakim jahat yang dilaporkan rakyat pencari keadilan kepada KY RI.

Insya Allah jika penyakit internal KY telah dibasmi, rakyat Indonesia khususnya pencari keadilan dapat berharap banyak kepada KY. Sebelum internal KY dibersihkan, sebaiknya jangan coba-coba membuat laporan pengaduan kepada KY RI, bukannya solusi melainkan sial yang bakal didapat. Yang terima laporan dan yang jadi terlapor setali tiga uang, kayak bayi kembar siam. Tak ada bedanya.

Menteng Dalam, Januari 2023

Raden Nuh SH. MH. CFCC (forensic)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun