Yang sangat tidak elok itu menjadi capres proksi partai, capres babu cukong, capres kacung mafia, atau capres piaraan koruptor. Â Capres-capres model begini yang diharamkan oleh hati nurani rakyat walau pun tidak tegas dilarang oleh konstitusi. Â
Demokrasi Milik Rakyat Bukan Stempel Elit
Saya siap deklarasi capres 2024 karena itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Tidak perlu menunggu amandemen konstitusi jika rakyat siapa pun orangnya mau mencalonkan diri jadi capres. Konstitusi UUD 1945 mengatur syarat-syarat untuk menjadi capres dan cawapres sepanjang capres cawapres itu memang berniat untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Â Jika tidak penuhi syarat konstitusi, sudah pasti capres cawapres itu berhenti di pintu gerbang KPU Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat. Tidak berhak ikut sebagai peserta yang akan dipilih dalam pemilihan umum (baca: pemilihan presiden/ wakil presiden) RI.Â
Saya akan umumkan pencalonan sebagai calon presiden Republik Indonesia pada hari Rabu, 1 Maret 2023 bertepatan dengan peringatan 74 tahun Serangan Oemoem 1 Maret 1949:  Operasi militer (bukan serangan fajar)  di bawah komando  Letnan Kolonel Suharto dari kota Yogyakarta menyerang kubu pertahanan militer Belanda di wilayah pendudukan sepanjang perbatasan kota (bukan menyerang TPS-TPS dengan rupiah).Â
Serangan Oemoem 11 Maret 1949 selama enam jam itu menampar wajah Belanda yang sebelumnya telah sesumbar kepada dunia internasional bahwa tidak ada pemerintah Republik Indonesia, tidak ada Tentara Nasional Indonesia, yang ada hanya para begundal ekstrimis dan teroris.
Saya Raden Nuh - insya Allah bersama seorang teman akan mengumandangkan pencalonan sebagai capres-cawapres RI 2024 pada Rabu, 1 Maret 2023 di hadapan rakyat Indonesia. Deklarasi ini kami harapkan dapat bermakna seperti Serangan Oemoem 1 Maret 1949 menjadi kebangkitan Indonesia dari mati surinya.Â
Pencalonan saya sebagai capres 2024 tidak main-main, bukan senda gurau belaka. Saya deklarasikan pencalonan sebagai presiden independen  di tengah-di tengah kehancuran moral dan akhlak bangsa, kebobrokan dan korup sebagian (besar?) aparatur / pejabat pemerintah dan negara, kehancuran hukum dan matinya keadilan,  setidak-tidaknya dapat membangkitkan dan memghidupkan kembali gelora perjuangan rakyat Indonesia untuk dapat merdeka dari belenggu kebodohan, keserakahan,  egois, apatis, materialistis, menghalalkan segala cara untuk kaya dan berkuasa seolah hidup akan kekal abadi selamanya.
Sekali lagi, kami mohon doa restu dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Tidak lebih.Â
Kami tidak butuh dipilih karena tidak mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum RI.
Kami tidak akan mendaftarkan diri kepada KPU selama tidak ada amandemen UUD 45 yang mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat terdaftar resmi sebagai peserta pilpres dan dapat dipilih oleh konstituen pada Pilpres 2024 mendatang.Â
Mencalonkan diri jadi capres bagi saya pribadi adalah perjuangan mengembalikan esensi dan meniupkan ruh ke dalam tubuh demokrasi di Indonesia - yang telah lama semaput, mati suri.Â