Tender/Seleksi gagal dalam hal:
a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b.tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c.tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
d.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
e.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
f.seluruh peserta terlibat persaingan usaha- tidak sehat;
g.seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h.negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i.korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK
Pasal 54 Ayat 4 berbunyi: