Mohon tunggu...
Radenmas Hananm
Radenmas Hananm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa biasa yang ingin menjadi luar biasa dalam positif

#antikorupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor Mungkin Pintar Akademis tapi Tidak pada Sisi Religius

22 Juni 2020   16:38 Diperbarui: 22 Juni 2020   16:38 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasanya sangat tidak adil melihat kedua kasus ini. Seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar Rp 2,3 Triliun dihukum 15tahun penjara dan denda Rp 500jt sedangkan seorang nenek tua yang mencuri kayu untuk menyambung kehidupan dihukum 1 tahun penjara.

Maka dari itu UUD pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" harus ditegakkan.

Indonesia alah Negara hukum, hal tersebut telah dijelaskan dalam dasar Negara Indonesia sendiri yaitu dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Namun apakah hukum di Indonesia sudah dilakukan sesuai dan seadilnya? SAYA RASA BELUM SAMA SEKALI!

Bahkan kita semua dapat melihat mirisnya hukum di Indonesia adalah " Hukum tajam kebawah namun tumpul keatas " maksud dalam kalimat tersebut adalah hukum akan sangat ditegakkan kepada masyarakat tingkat bawah namun hukum akan sangat mudah di manipulasi dan direkayasa oleh petinggi-petinggi maupun pejabat-pejabat atau orang yang memiliki jabatan dan ber uang.

Semoga dengan tulisan saya ini, dapat menyatukan suara-suara pembela keadilan dimanapun berada. Dan memiliki visi dan misi sama yaitu membantu dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di Negara kita tercinta Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun