Rasanya sangat tidak adil melihat kedua kasus ini. Seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar Rp 2,3 Triliun dihukum 15tahun penjara dan denda Rp 500jt sedangkan seorang nenek tua yang mencuri kayu untuk menyambung kehidupan dihukum 1 tahun penjara.
Maka dari itu UUD pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" harus ditegakkan.
Indonesia alah Negara hukum, hal tersebut telah dijelaskan dalam dasar Negara Indonesia sendiri yaitu dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Namun apakah hukum di Indonesia sudah dilakukan sesuai dan seadilnya? SAYA RASA BELUM SAMA SEKALI!
Bahkan kita semua dapat melihat mirisnya hukum di Indonesia adalah " Hukum tajam kebawah namun tumpul keatas " maksud dalam kalimat tersebut adalah hukum akan sangat ditegakkan kepada masyarakat tingkat bawah namun hukum akan sangat mudah di manipulasi dan direkayasa oleh petinggi-petinggi maupun pejabat-pejabat atau orang yang memiliki jabatan dan ber uang.
Semoga dengan tulisan saya ini, dapat menyatukan suara-suara pembela keadilan dimanapun berada. Dan memiliki visi dan misi sama yaitu membantu dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di Negara kita tercinta Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H