Mohon tunggu...
Raden Firmansyah
Raden Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya olahragaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Migrasi Siaran Televisi Analog ke Televisi Digital

5 Agustus 2022   16:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   16:02 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2010. Inggris sejak akhir 2005 telah melakukan uji coba mematikan beberapa

siaran analog untuk menguji penghentian total sistem analog bisa dilakukan pada

tahun 2012. Kongres Amerika Serikat telah memberikan mandat untuk menghentikan

siaran TV analog secara total pada 2009,

begitu pula Jepang pada 2011. Negaranegara di kawasan Asia juga sudah mulai melakukan migrasi total. Di Singapura, TV digital diluncurkan sejak Agustus 2004 dan

saat ini telah dinikmati lebih kurang 250.000 rumah. Di Malaysia, uji coba

siaran TV digital juga sudah dirintis sejak 1998, dengan dukungan dana sangat

besar dari pemerintah dan saat ini siarannya sudah bisa dinikmati lebih dari 2

juta rumah (Dharmanto, 2008).

Mulai tahun 2007, pemerintah memusatkan perhatian agar siaran televisi

digital dapat mulai dijalankan. Awal Februari 2007 pemerintah menggelar konsultasi publik untuk membicarakan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penentuan Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial. Pada tanggal 21 Maret 2007, Menkominfo menerbitkan Peraturan Menteri Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak. Keputusan itu menetapkan standar DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Dalam publikasi Kemkominfo tertanggal 25 Februari 2008, pemerintah akan menyelenggarakan uji coba televisi digital pada tahun 2008 yang diharapkan bermanfaat bagi segenap pemangku kepentingan yang terkait dengan televisi. Bagi penyelenggara siaran, diharapkan mereka akan menyiarkan program mereka secara digital. Di samping itu penyiaran digital akan memberi kesempatan kepada mereka terhadap peluang bisnis baru di bidang konten yang lebih kreatif, variatif, dan menarik. Bagi institusi pemerintah, uji coba penyiaran digital akan mendukung penyusunan perencanaan masterplan frekuensi digital dengan melakukan pengukuran kekuatan sinyal, interferensi antara analog dan digital, dan pengukuran parameter lainnya serta menyiapkan berbagai perangkat peraturan terkait dengan rencana implementasi siaran digital. Bagi industri elektronik dalam negeri, uji coba tersebut akan mendukung produksi set top box dan mengukur kinerjanya. Dan bagi masyarakat luas, uji coba tersebut untuk memperkenalkan siaran TV digital agar masyarakat dapat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun