Mohon tunggu...
Raden Firmansyah
Raden Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya olahragaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Migrasi Siaran Televisi Analog ke Televisi Digital

5 Agustus 2022   16:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   16:02 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan analog (kominfo.go.id). Secara teknis, TV digital memberikan sejumlah keuntungan bagi penggunanya. Televisi digital memungkinkan tersedianya layanan siaran tambahan yang bersifat interaktif seperti halnya internet. Kualitas audiovisual yang lebih baik, menjadi keunggulan televisi ini, sehingga penonton dapat menikmati layar kaca seperti laiknya layar lebar. Penggabungan televisi dan internet juga akan membuka kemungkinan untuk pelayanan-pelayanan baru, seperti: penyediaan link antara program dokumenter dengan ensiklopedia online; akses kepada arsip digital untuk memperoleh informasi-informasi tambahan bagi program-program berita dan current affairs; membuat link antara program drama atau komedi dengan situs-situs internet yang dibuat oleh para penggemar (fans) program-program tersebut. Dimungkinkan pula streaming video yang lazim di dunia internet, termasuk film on demand dan siaran langsung melalui internet (Hastjarjo, 2007). Di samping itu, sistem digital memungkinkan diversifikasi saluran sehingga menjadi saluran multikanal. Konon, satu kanal analog dapat dipecah dan diisi oleh 4-6 saluran televisi digital. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa implementasi kebijakan adalah sesuatu yang penting, bahkan jauh lebih penting dari pada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya sekedar berupa impian atau rencana yang bagus yang tersimpan rapi dalam implementasi kebijakan ada beberapa persyaratan implementasi yang harus diperhatikan. Implementasi kebijakan memegang peranan penting dalam mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditentukan, karena kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap tugas atau kegiatan pekerjaan. Sehingga tercapai kelancaran atau keterpaduan dalam upaya mencapai tujuan (Effendy, 2013). TV Digital Televisi digital (Digital Television, DTV) atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. TV Digital bukan berarti pesawat televisinya yang digital, namun lebih kepada sinyal yang dikirimkan adalah sinyal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran digital (Digital Broadcasting). Televisi resolusi tinggi atau high-definition television (HDTV), yaitu: standar televisi digital internasional yang disiarkan dalam format 16:9 (TV biasa 4:3) dan surround-sound 5.1 Dolby Digital. TV digital memiliki resolusi yang jauh lebih tinggi dari standar lama. Penonton melihat gambar berkontur jelas, dengan warnawarna matang, dan depth-of-field yang lebih luas daripada biasanya (kominfo. go.id) TV Analog Televisi analog mengodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan/atau frekuensi dari sinyal.

Perbedaan TV Digital dengan TV Analog Teknologi televisi digital lebih efisien dalam penggunaan kanal frekuensi dibandingkan teknologi analog yang selama ini dipergunakan. Berdasarkan masterplan televisi yang tengah disusun, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal frekuensi. 10 kanal frekuensi kini telah dialokasikan bagi televisi swasta yang telah beroperasi. Satu kanal untuk TVRI, satu kanal untuk televisi lokal, dan dua kanal untuk televisi digital Wilayah layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T sama dengan wilayah layanan TV analog UHF sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003. Alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF, yaitu kanal 28 – 45 (total 18 kanal) dengan lebar pita masing - masing kanal adalah 8 MHz. Namun, setiap wilayah layanan diberikan jatah hanya 6 kanal, karena 12 kanal lain digunakan di wilayah-wilayah layanan sekitarnya (pola reuse 3 grup kanal frekuensi). TV digital, katanya, memang.

menuntut keterlibatan banyak pihak, di antaranya perusahaan seluler, sedangkan pemerintah berfungsi untuk melindungi produk TV digital dan sebagai regulator. Untuk menyusun strategi migrasi ke teknologi digital, pemerintah diusulkan membentuk Komisi Nasional Televisi yang beranggotakan departemen dan kalangan lembaga penyiaran. Pada 2004 diharapkan Komisi ini sudah terbentuk, sehingga sosialisasi dan uji coba televisi digital dapat dilakukan.

Migrasi TV Analog ke TV Digital Keputusan pemerintah untuk mengadopsi teknologi penyiaran digital menggantikan teknologi televisi analog, secara logis memang dapat dipahami. Namun demikian, migrasi teknologi analog menuju digital tidak dapat dilaksanakan secara terburu-buru tanpa persiapan matang.

Transisi ini dalam praktiknya sangat terkait dengan kesiapan infrastruktur dan aspek nonteknologis seperti kondisi sosial-ekonomi-literasi masyarakat, serta payung regulasi yang memadai sehingga semua yang berkepentingan, baik pemerintah, perusahaan siaran, dan terutama masyarakat agar tidak dirugikan.

Fokus utama yang sangat menentukan berhasil tidaknya digitalisasi.

penyiaran adalah proses migrasi dari analog menuju digital. Migrasi dalam proses digitalisasi penyiaran meliputi beberapa aspek, yakni :

(1)kebijakan simulcast dan switch off (atau alternatifnya: tidak harus total switch off), (2) mekanisme sosialisasi, (3) pengadaan set top box, (4) ketersediaan pusat layanan informasi, dan (5) kejelasan regulasi sebagai aturan main bila terjadi pelanggaran selama proses migrasi. Beberapa aspek migrasi tersebut di antaranya dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, kebijakan simulcast dan switch off. Pelaksanaan migrasi analog ke digital umumnya dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap “simulcast” (siaran TV analog dan digital disiarkan bersamasama) dan tahap ”switch off” (siaran TV analog dihentikan secara total) (Nickyhaerani, 2013) . Implementasi Kebijakan Siaran TV Digital Pencanangan digitalisasi penyiaran yang tertuang pada konferensi International Telecommunication Union (ITU) pada forum Geneva Agreement di Genewa tahun 2006 lalu telah disepakati masa transisi perpindahan dari sistem analog ke digital berlaku mulai tahun 2015 mendatang. Namun, masih diberikan kelonggaran perpindahan hingga tahun 2020 bagi negara-negara yang belum siap. Kesepakatan ini untuk tahap pertama diperuntukkan bagi negara-negara Eropa, Afrika, Timur Tengah ditambah Iran. Pada masa transisi inilah sebenarnya Indonesia tidak masuk region yang diatur dalam Geneva Agreement tersebut. Namun perwakilan dari pemerintah Indonesia saat

Kesimpulan

Untuk membangun sebuah regulasi yang komprehensif dan berdimensi jangka panjang tentu saja bukan hal yang sangat mudah, bahkan dalam konteks perkembangan teknologi komunikasi yang makin cepat berkembangnya, regulasi yang berdimensi jangka panjang nampaknya hampir menjadi satu hal yang mustahil. Ini tidak berarti bahwa pembuatan regulasi tak harus dilakukan, bagaimanapun regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar teknologi komunikasi baru tidak menjadi instrumen degradasi moral atau menjadi alat kelas berkuasa untuk menidurkan kesadaran orang banyak. Era penyiaran digital telah terjadi konvergensi antar teknologi penyiaran (broadcasting). Dalam era penyiaran digital akses masyarakat untuk memperoleh ataupun menyampaikan informasi menjadi semakin mudah dan terbuka, di sinilah televisi digital menjadi solusi yang tepat. Sebaiknya semua pihak menyadari bahwa digitalisasi harus dilakukan berdasarkan UU Penyiaran yang menjamin keanekaragaman kepemilikan dan isi sebagaimana terjadi di negara demokrasi lain. Perlunya sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai rencana digitaliasi penyiaran dan penghentian siaran TV analog harus terus-menerus dilakukan hingga masyarakat benar-benar siap, sampai masa cut off siaran TV analog. Dengan cara sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat memahami digitalisasi penyiaran, langkahlangkah apa saja yang perlu dilakukan untuk menerima/menikmati siaran TV digital, dan juga memahami bahwa dalam jangka waktu tertentu, siaran TV Analog akan dihentikan. Perlu dipikirkan mekanisme untuk membantu masyarakat sehingga tidak membebani, bahkan menghambat program digitalisasi. Dalam kaitan ini, pemerintah perlu membantu masyarakat yang tidak mampu membeli perangkat televisi digital dengan mengupayakan insentif harga untuk set top box. Ketimpangan sosial-ekonomi yang tinggi di Indonesia perlu dicermati sebelum menyongsong era digitalisasi penyiaran. Regulator perlu mencontoh negara lain dalam proses migrasi ini.

Pemerintah perlu mendorong penyediaan STB dan alat penerimaan lain dengan harga terjangkau dan mudah diperoleh. Pemerintah akan melakukan tindakan penanggulangan terhadap keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak bisa mendapatkan akses ke televisi digital. Industri dalam negeri seharusnya dikondisikan untuk siap mendukung migrasi sistem penyiaran dari sistem analog ke sistem digital. Pemerintah harus mendorong agar industri dalam negeri dapat memproduksi STB standar dengan harga terjangkau oleh masyarakat. Industri dalam negeri saat ini sesungguhnya telah mampu mendesain, merekayasa, dan memproduksi STB dengan harga terjangkau. Perlu kebijakan teknologi karena pertimbangan bahwa teknologi memiliki posisi strategis dan membawa nilai-nilai tertentu. Arah kebijakan teknologi adalah untuk mengantisipasi teknologi dan tuntutan global yang sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh standar nasional/internasional, dan mendorong pertumbuhan produksi perangkat infrastruktur penyiaran buatan dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun