Dalam  melaksanakan  pembangunan  nasional,  sektor infrastruktur  mempunyai  peranan penting dan strategis mengingat sector infrastruktur menghasilkan produk akhir, baik yang  berupa  sarana  maupun  prasarana  yang berfungsi  mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya untuk  mewujudkan  masyarakat  adil  dan  makmur  yang  merata  materiil  dan spiritual  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia.  Selain  berperan  mendukung  berbagai  bidang  pembangunan,  sector infrastruktur  berperan  pula  mendukung  tumbuh  dan  berkembangnya  berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional.
Infrastruktur fisik dan sosial adalah dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan  agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik.  Istilah ini umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, kereta api, bandara, pelabuhan secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi akan tetapi dapat pula mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi aliran produksibarang dan jasa sebagai contoh bahwa pelabuhan dapat melancarkan transportasi laut pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat. Dengan dibangunnya infrastruktur pelabuhandapat mempermudah distribusi logistic dan mendukung operasi pelayanan industry dan perdagangan nasional.
Selain   berperan   mendukung   berbagai   bidang   pembangunan,   sector infrastruktur berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri  barang  dan  jasa  yang  diperlukan  dalam  penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi. Pembangunan infrastruktur nasional diharapkan semakin mampu mengembangkan perannya  dalam  pembangunan  nasional  melalui  peningkatan  keandalan  yang didukung  oleh  struktur  usaha  yang  kokoh  dan  mampu  mewujudkan  hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Keandalan tersebut tercermin dalam daya saing  dan  kemampuan  menyelenggarakan  pekerjaan  konstruksi  secara  lebih efisien  dan  efektif,  sedangkan  struktur  usaha  yang  kokoh  tercermin  dengan terwujudnya  kemitraan  yang  sinergis  antara  penyedia  jasa,  baik  yang  berskala besar,  menengah  dan  kecil,  maupun  yang  berkualifikasi  umum  spesialis,  dan terampil, serta perlu diwujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin  kesetaraan  kedudukan  antara  pengguna  Jasa  dengan  penyedia  jasa dalam hak dan kewajiban.
Partisipasi swasta dalam pengadaan proyek proyek infrastruktur tentunya merupakan  fenomena  yang  cukup  baru  dalam  pelaksanaan  proyek-proyek  di Indonesia, oleh karena itu penguasaan tanah oleh investor menjadi sangat penting karena tanah adalah obyek utama dari pengembangan proyek-proyek itu sehingga akan  timbul  suatu  kecenderungan  bahwa  investor  akan  berupaya untuk menguasai  tanah  seluas-luasnya  dengan  modal  yang  minim,  hal  inilah  yang kemudian memunculkan konsep baru seperti BOT (Build operate Transfer), BOO (Build Operate Own), BROT (Build Rent Operate Transfer) , KSO (Kerjasama operasi/ Joint Operation), usaha patungan , ruislag dan sebagainya, merupakan fenomena yang baru.
Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan tujuh sektor infrastruktur kepada pihak swasta dengan skema pendanaan public private partnership (PPP). Sektor-sektor tersebut ditetapkan berdasarkan Perpres 67/2005, juncto Perpres 13/ 2010, Pasal 4 (1). Ketujuh sektor itu adalah pertama, infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhan, sarana dan prasarana perkeretaapian.
Kedua, infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan tol. Ketiga, infrastruktur pengairan meliputi saluran pembawa air baku. Keempat infrastruktur air minum termasuk bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum. Kelima, infrastruktur air limbah baik instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan.
Keenam, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government Ketujuh, infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik. Kedelapan, infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
Guna memperlancar pola KPS ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres 13/2010 tentang Perubahan atas Perpres 67/ 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Isinya secara eksplisit telah menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan dukungan (langsung), termasuk dukungan fiskal, pengadaan tanah, dan sebagian konstruksi kepada proyek kerja sama yang layak secara ekonomi, tetapi kelayakan finansialnya masih marginal, serta dapat menyediakan jaminan pemerintah sebagai dukungan kontijensi untuk mengatasi risiko yang menjadi kewajiban pemerintah. Apalagi dinyatakan bahwa pengadaan tanah harus telah tersedia sebelum proses pengadaan badan usaha dilaksanakan.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN) Nomor 4 Tahun 2010, diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi menteri/kepala lembaga/kepala daerah sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam pelaksanaan proyek kerja sama untuk mendorong partisipasi swasta dalam penyediaan infrastruktur.
Selain itu untuk memberikan pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun panduan pada sektor yang bersangkutan. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkualitas merupakan prasyarat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan juga bagi peningkatan produktivitas dan daya saing serta bagi pengurangan kemiskinan.
Proyek kerja sama yang akan ditawarkan harus benar-benar siap, terutama dalam arti dana untuk dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah (menyesuaikan kemampuan pemerintah)