b. Responsive;
c. transparan; efektif dan efisien;
d. membangun kesetaraan;
e. bertanggungjawab;
f. mempunyai visi strategis
Gagasan Tata Kelola yang didefinisikan sebagai tata hubungan kekuasaan dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya. Di dalam Tata Kelola itu ada keberpihakan pada kepentingan publik dan kepentingan kalangan yang dimarjinalkan.
Ada 2 [dua] prinsip utama di dalam suatu Tata Kelola, yaitu: prinsip perspektif dan prinsip mekanisme formal. Prinsip mekanisme formal meliputi: orientasi pada kepentingan masyarakat, keberpihakan pada masyarakat yang lemah, keharmonisan, kepemimpinan dan martabat manusia. Sementara di dalam prinsip mekanisme formal meliputi : partisipasi, keadilan, persamaan hak, transparansi, supremasi hukum dan akuntabilitas.
Ada 2 [dua] hal penting di dalam prinsip mekanisme formal, yaitu: indikator aturan main dan pemberdayaan. Di dalam mewujudkan Tata Kelola kedua indikator itu harus dilakukan secara bersamaan. Perubahan aturan main agar berpihak dan mengakomodasi kepentingan publik dan kelompok marjinal harus disertai dengan pemberdayaan dari daulat rakyat dan kalangan marjinal.
Ada 10 [ sepuluh ] prinsip dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkelanjutan yaitu sebagai berikut :
1. Partisipasi Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik, secara langsung maupun tidak langsung
2. Penegakan Hukum Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.