Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(QS. al-Baqarah [2]:275)
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan lebih detail bagaimana riba merupakan perbuatan yang sangat dikutuk oleh Allah dan menganjurkan setiap umat muslim untuk meninggalkan riba, dan mulai menerapkan jual beli yang telah dihalalkan oleh Allah.
2. Hukum Riba dalam Ijma' Ulama
Selain hukum riba yang terdapat dalam Al-Quran, ulama-ulama Islam juga telah mencapai ijma' atau kesepakatan tentang larangan riba melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21/DSN-MUI/IV/2001.
Fatwa ini berisikan tentang kesepakatan untuk menguatkan hukum riba sebagai haram dalam Islam, dan pedoman bagi umat Islam bahwa dalam setiap kegiatan Syariah, baik itu asuransi, maupun akad, tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Jenis-Jenis Riba
Riba memiliki dua jenis utama yang harus Anda perhatikan, antara lain:
1. Riba Al-Fadl
Riba al-fadl adalah bentuk riba yang terjadi ketika ada pertukaran uang dengan uang atau barang konsumsi dengan barang konsumsi dengan tambahan. Ini berarti riba al-fadl adalah jenis riba yang terjadi dalam pertukaran komoditas yang sama, tetapi dengan perbedaan kualitas.
2. Riba Al-Nasi'ah
Sementara itu, riba al-nasi'ah adalah praktik pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang atau modal yang ditunda pembayarannya dan pembayaran akhirnya. Riba al-nasi'ah sangat rawan terjadi dalam jenis transaksi yang melibatkan barang-barang yang belum jelas padanannya.