Mohon tunggu...
Rachmat J Tanjung dan Rekan
Rachmat J Tanjung dan Rekan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Armed with legal knowledge, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has joined LBH Indonesia Nusantara since graduating from college, a place to train legal skills by being involved in various litigation and non-litigation legal cases as well as both criminal and civil, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has also joined the West Java Law Office to train and strengthen negotiations with experience on Non Litigation, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has had 4 Special Expertise Certifications among them Certified Tax Lawyer, Certified Legal Auditor, Certified Liquidator of Indonesia, Customs Expert Training and Mediator who has been certified by the Supreme Court, in his journey he has joined a large law firm namely Hiswara, Budjamin and Tanjung as legal admin in the corporate division and has deepened knowledge corporate law, currently he is also a corporate legal and legal auditor of PT. Elang Merah Indonesia and n is a non-judge mediator at the Bandung City Religious Court. This rich and competent experience has made Rachmat Januardi Tanjung, SH., CTL., CLA., CLI form the RJT Law Office with other colleagues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Mengubah Nama dalam Perspektif Undang-Undang Adminsitrasi Kependudukan

13 September 2024   14:25 Diperbarui: 13 September 2024   14:27 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Ditulis Oleh : Amalia Nur Fadhilah,SH , Supervisi Oleh : Rachmat Januardi Tanjung,SH.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP)

Seluruh hal yang terdapat di negeara Indonesia telah diatur dengan hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, salah satunya adalah hukum mengenai orang yang termasuk kedalam hukum perdata. Di dalam hukum perdata orang berarti pembawa haka tau subyek didalam hukum. Sehingga seseorang memiliki kedudukan sebagai subyek hukum[1]. 

Segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia[2].  Orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia. Subyek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Dalam lapangan hukum perdata mengenal subyek hukum sebagai salah satu bagian dari kategori hukum yang merupakan hal yang tidak dapat diabaikan karena subyek hukum adalah konsep dan pengertian (concept en bergriff) yang mendasar[3]. 

 

Manusia dilahirkan didunia ini membawa hak-hak yang melekat pada dirinya. Di dalam Pasal 1-3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa setiap manusia mempunyai wewenang untuk mempunyai hak-hak khususnya wewenang untuk mempunyai hak-hak keperdataan. Wewenang manusia dimulai pada saat lahir dan berakhir pada saat orang itu meninggal dunia. Status seseorang dapat ditentukan melalui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan seseorang. Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan[4]. 

Peristiwa-peristiwa penting tersebut dapat mungkin terjadi dan peristiwa tersebut adalah merupakan peristiwa yang sangat penting dalam administrasi kependudukan sehingga diperlukan suatu bukti tertulis. Bukti tertulis diperlukan untuk mendapat kepastian hukum, untuk membuktikan bahwa memang terjadi sebuah peristiwa kependudukan. 

Untuk memiliki bukti dalam status kejadian di atas maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang berupa akta catatan sipil yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dalam hal ini yang dapat mengeluarkannya adalah dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

 

Salah satu peristiwa penting yang terjadi dalam peristiwa kependudukan adalah peristiwa perubahan nama atau penggantian nama pada seseorang. Penggantian atau perubahan nama ini dapat terjadi karena banyak alasan. Nama merupakan identitas yang sangat penting bagi seseorang karena nama merupakan atribut yang sangat pribadi, yang memiliki fungsi sebagai identifikasi seseorang[5]. Nama sebagai identitas dari setiap seseorang digunakan untuk menunjukan identitas diri yang membedakan dengan individu yang lain, selain itu nama merupakan hal yang penting karena dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum[6]. 

 

Pada pasal 53 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh yang berubah namanya tersebut kepada Cacatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. 

Catatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap pendudukan yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Dalam pelaksanaannya, pencatatan mengganti identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018 yaitu ;

  • Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Kartu Keluarga
  • Kartu tanda penduduk elektronik
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing

Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:

Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon

  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Nikah
  • Fotocopy Ijazah
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP dua orang saksi [1]

 

Setelah mengetahui aturan hukum mengubah nama dan semua persyaratan yang diperlukan, berikut adalah tata cara mengubah nama pribadi yang sah[2] : 

 

Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya;

 

Selanjutnya, mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut. Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.

 

Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan;

 

Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut;

 

Berdasarkan amar putusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor catatan sipil tempat akta kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut;

 

Kemudian, datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan;

 

Lalu, petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan;

 

Apabila berkas sudah lengkap, maka kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi;

 

Umumnya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung jumlah antrian; dan

 

Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan.

 

Selain itu, perubahan atau penambahan nama juga harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain. Jika ada indikasi adanya niat yang tidak baik atau ada unsur kecurangan dalam permohonan perubahan atau penambahan nama, maka permohonan tersebut dapat ditolak atau dibatalkan. Dalam hal ini, penegakan hukum akan melihat kepatutan dan kewajaran dalam perubahan nama tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat melakukan perubahan dan penambahan nama secara sah dan legal dengan memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, serta menjaga kepatutan dan itikad baik dalam melakukan perubahan atau penambahan nama[3]. 

Segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.  Orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia. Dalam lapangan hukum perdata mengenal subyek hukum sebagai salah satu bagian dari kategori hukum yang merupakan hal yang tidak dapat diabaikan karena subyek hukum adalah konsep dan pengertian (concept en bergriff) yang mendasar. 

Di dalam Pasal 1-3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa setiap manusia mempunyai wewenang untuk mempunyai hak-hak khususnya wewenang untuk mempunyai hak-hak keperdataan. Status seseorang dapat ditentukan melalui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan seseorang. 

Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 

Salah satu peristiwa penting yang terjadi dalam peristiwa kependudukan adalah peristiwa perubahan nama atau penggantian nama pada seseorang. Nama sebagai identitas dari setiap seseorang digunakan untuk menunjukan identitas diri yang membedakan dengan individu yang lain, selain itu nama merupakan hal yang penting karena dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum.

Persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu: Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon, Fotocopy KTP Pemohon, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Nikah,  Fotocopy Ijazah, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP dua orang saksi.  Prosedurnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya), Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut; Proses persidangan dengan membawa saksi dengan bukti-bukti yang diperlukan; 

Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, di balik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut dan memerintahkan Kantor catatan sipil untuk mencatat perubahan nama tersebut dan melakukan verifikasi; Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan. Dengan demikian, seseorang dapat melakukan perubahan dan penambahan nama secara sah dan legal dengan memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, serta menjaga kepatutan dan itikad baik dalam melakukan perubahan atau penambahan nama.

Daftar Pustaka :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun