Persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu: Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon, Fotocopy KTP Pemohon, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Nikah, Â Fotocopy Ijazah, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP dua orang saksi. Â Prosedurnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya), Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut; Proses persidangan dengan membawa saksi dengan bukti-bukti yang diperlukan;Â
Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, di balik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut dan memerintahkan Kantor catatan sipil untuk mencatat perubahan nama tersebut dan melakukan verifikasi; Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan. Dengan demikian, seseorang dapat melakukan perubahan dan penambahan nama secara sah dan legal dengan memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, serta menjaga kepatutan dan itikad baik dalam melakukan perubahan atau penambahan nama.
Daftar Pustaka :
- Subekti, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa, hal 19-20
- Tan Kamello, 2011, Hukum Perdata : Hukum Orang & Keluarga, Medan : USU Pres. Medan, hal 67
- Rosnidair Sembiring, 2016, Hukum Keluarga (Harta-harta Benda Dalam Perkawinan), Jakarta : Raja Grafindo Persada, hal 7.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Â
- F.X Suhardana, 1992, Hukum Perdata 1 Buku Panduan Mahasiswa, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utaa, Jakarta, hlm. 43
- Novita Kultura; Jurnal Bahasa, Sastra dan Budaya, Vol. 4 No. 1. 2017
- https://www.hukumonline.com/berita/a/prosedur-hukum-mengganti-identitas-nama-lt6337118301e50/?page=2
- https://perqara.com/blog/tata-cara-dan-aturan-hukum-mengubah-nama/
- https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/download/333/324/1257
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H