Mohon tunggu...
Rachmat J Tanjung dan Rekan
Rachmat J Tanjung dan Rekan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Armed with legal knowledge, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has joined LBH Indonesia Nusantara since graduating from college, a place to train legal skills by being involved in various litigation and non-litigation legal cases as well as both criminal and civil, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has also joined the West Java Law Office to train and strengthen negotiations with experience on Non Litigation, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has had 4 Special Expertise Certifications among them Certified Tax Lawyer, Certified Legal Auditor, Certified Liquidator of Indonesia, Customs Expert Training and Mediator who has been certified by the Supreme Court, in his journey he has joined a large law firm namely Hiswara, Budjamin and Tanjung as legal admin in the corporate division and has deepened knowledge corporate law, currently he is also a corporate legal and legal auditor of PT. Elang Merah Indonesia and n is a non-judge mediator at the Bandung City Religious Court. This rich and competent experience has made Rachmat Januardi Tanjung, SH., CTL., CLA., CLI form the RJT Law Office with other colleagues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Mengubah Nama dalam Perspektif Undang-Undang Adminsitrasi Kependudukan

13 September 2024   14:25 Diperbarui: 13 September 2024   14:27 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu: Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon, Fotocopy KTP Pemohon, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Nikah,  Fotocopy Ijazah, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP dua orang saksi.  Prosedurnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya), Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut; Proses persidangan dengan membawa saksi dengan bukti-bukti yang diperlukan; 

Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, di balik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut dan memerintahkan Kantor catatan sipil untuk mencatat perubahan nama tersebut dan melakukan verifikasi; Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan. Dengan demikian, seseorang dapat melakukan perubahan dan penambahan nama secara sah dan legal dengan memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, serta menjaga kepatutan dan itikad baik dalam melakukan perubahan atau penambahan nama.

Daftar Pustaka :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun