Mohon tunggu...
Rachmat J Tanjung dan Rekan
Rachmat J Tanjung dan Rekan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Armed with legal knowledge, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has joined LBH Indonesia Nusantara since graduating from college, a place to train legal skills by being involved in various litigation and non-litigation legal cases as well as both criminal and civil, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has also joined the West Java Law Office to train and strengthen negotiations with experience on Non Litigation, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has had 4 Special Expertise Certifications among them Certified Tax Lawyer, Certified Legal Auditor, Certified Liquidator of Indonesia, Customs Expert Training and Mediator who has been certified by the Supreme Court, in his journey he has joined a large law firm namely Hiswara, Budjamin and Tanjung as legal admin in the corporate division and has deepened knowledge corporate law, currently he is also a corporate legal and legal auditor of PT. Elang Merah Indonesia and n is a non-judge mediator at the Bandung City Religious Court. This rich and competent experience has made Rachmat Januardi Tanjung, SH., CTL., CLA., CLI form the RJT Law Office with other colleagues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Mengubah Nama dalam Perspektif Undang-Undang Adminsitrasi Kependudukan

13 September 2024   14:25 Diperbarui: 13 September 2024   14:27 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada pasal 53 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh yang berubah namanya tersebut kepada Cacatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. 

Catatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap pendudukan yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Dalam pelaksanaannya, pencatatan mengganti identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018 yaitu ;

  • Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Kartu Keluarga
  • Kartu tanda penduduk elektronik
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing

Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:

Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon

  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Nikah
  • Fotocopy Ijazah
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP dua orang saksi [1]

 

Setelah mengetahui aturan hukum mengubah nama dan semua persyaratan yang diperlukan, berikut adalah tata cara mengubah nama pribadi yang sah[2] : 

 

Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya;

 

Selanjutnya, mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut. Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun