Ditulis Oleh : Rachmat Januardi Tanjung,S.H.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP dan Danur Ikhwantoro,S.H
Terkadang, dalam perjalanan demokrasi, kita harus memahami betapa pentingnya mekanisme pemakzulan dan landasannya yang kuat. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi dasar hukum dan proses pemakzulan secara sederhana agar lebih mudah dipahami oleh semua orang. Mari kita mulai dengan memahami esensi dari mekanisme yang menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam suatu negara.
Menurut Prof. Rukmana bahwa pemakzulan Presiden berasal dari kata makzul yang artinya “turun tahta” atau dalam bahasa jawa disebut “lengser keprabon”, sedangkan arti dari pemakzulan itu sendiri adalah “menurunkan dalam masa jabatanya”. Pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan/diberhentikan dari jabatan secara paksa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pemakzulan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memakzulkan, sedangkan definisi makzul yakni berhenti memegang jabatan, turun tahta.[1]
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen Pasal 7A, pemakzulan dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:[2]
- telah melakukan pelanggaran hukumberupa penghianatan terhadap negara.
- telah melakukan korupsi.
- telah melakukan penyuapan.
- telah melakukan tindak pidana berat lainnya.
- telah melakukan perbuatan tercela.
- telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Proses pemakzulan presiden dimulai dengan adanya sangkaan kesalahan tindakan Presiden yang timbul dari legislatif, jaksa khusus atau panitia khusus. Secara formal proses pemakzulan dimulai dari tiga fase yaitu:
- pendakwaan dan/atau investigasi.
- pertimbangan mendalam dan voting atas proses pemakzulan.
- sidang dan putusan pemakzulan.