Mohon tunggu...
Rachmat J Tanjung dan Rekan
Rachmat J Tanjung dan Rekan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Armed with legal knowledge, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has joined LBH Indonesia Nusantara since graduating from college, a place to train legal skills by being involved in various litigation and non-litigation legal cases as well as both criminal and civil, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has also joined the West Java Law Office to train and strengthen negotiations with experience on Non Litigation, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has had 4 Special Expertise Certifications among them Certified Tax Lawyer, Certified Legal Auditor, Certified Liquidator of Indonesia, Customs Expert Training and Mediator who has been certified by the Supreme Court, in his journey he has joined a large law firm namely Hiswara, Budjamin and Tanjung as legal admin in the corporate division and has deepened knowledge corporate law, currently he is also a corporate legal and legal auditor of PT. Elang Merah Indonesia and n is a non-judge mediator at the Bandung City Religious Court. This rich and competent experience has made Rachmat Januardi Tanjung, SH., CTL., CLA., CLI form the RJT Law Office with other colleagues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menuju Keadilan: Menggali Dasar Hukum dan Proses Pemakzulan Presiden

1 Maret 2024   09:08 Diperbarui: 1 Maret 2024   09:08 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Ditulis Oleh : Rachmat Januardi Tanjung,S.H.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP dan Danur Ikhwantoro,S.H

Terkadang, dalam perjalanan demokrasi, kita harus memahami betapa pentingnya mekanisme pemakzulan dan landasannya yang kuat. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi dasar hukum dan proses pemakzulan secara sederhana agar lebih mudah dipahami oleh semua orang. Mari kita mulai dengan memahami esensi dari mekanisme yang menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam suatu negara.

Menurut Prof. Rukmana bahwa pemakzulan Presiden berasal dari kata makzul yang artinya “turun tahta” atau dalam bahasa jawa disebut “lengser keprabon”, sedangkan arti dari pemakzulan itu sendiri adalah “menurunkan dalam masa jabatanya”. Pemakzulan adalah bahasa serapan dari bahasa Arab yang berarti diturunkan/diberhentikan dari jabatan secara paksa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pemakzulan mempunyai arti proses, cara, perbuatan memakzulkan, sedangkan definisi makzul yakni berhenti memegang jabatan, turun tahta.[1]

 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen Pasal 7A, pemakzulan dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:[2]

 

  • telah melakukan pelanggaran hukumberupa penghianatan terhadap negara.
  • telah melakukan korupsi.
  • telah melakukan penyuapan.
  • telah melakukan tindak pidana berat lainnya.
  • telah melakukan perbuatan tercela.
  • telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

 

Proses pemakzulan presiden dimulai dengan adanya sangkaan kesalahan tindakan Presiden yang timbul dari legislatif, jaksa khusus atau panitia khusus. Secara formal proses pemakzulan dimulai dari tiga fase yaitu:

 

  • pendakwaan dan/atau investigasi.
  • pertimbangan mendalam dan voting atas proses pemakzulan.
  • sidang dan putusan pemakzulan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun