Mohon tunggu...
Rachmat J Tanjung dan Rekan
Rachmat J Tanjung dan Rekan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Armed with legal knowledge, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has joined LBH Indonesia Nusantara since graduating from college, a place to train legal skills by being involved in various litigation and non-litigation legal cases as well as both criminal and civil, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has also joined the West Java Law Office to train and strengthen negotiations with experience on Non Litigation, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has had 4 Special Expertise Certifications among them Certified Tax Lawyer, Certified Legal Auditor, Certified Liquidator of Indonesia, Customs Expert Training and Mediator who has been certified by the Supreme Court, in his journey he has joined a large law firm namely Hiswara, Budjamin and Tanjung as legal admin in the corporate division and has deepened knowledge corporate law, currently he is also a corporate legal and legal auditor of PT. Elang Merah Indonesia and n is a non-judge mediator at the Bandung City Religious Court. This rich and competent experience has made Rachmat Januardi Tanjung, SH., CTL., CLA., CLI form the RJT Law Office with other colleagues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penjelasan Singkat Mengenai Gugatan Obscuur Libel

14 Desember 2023   14:35 Diperbarui: 14 Desember 2023   14:46 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya sebuah permasalahan hukum privat yang terjadi, didasari dengan adanya ketidakadilan atau bahkan timbulnya kerugian bagi seseorang. Hal tersebut yang dapat mendorong seseorang agar mendapatkan keadilan untuk melakukan atau melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun, hal tersebut tidak jarang menjadi salah artian dalam melaksanakan gugatan, yang sering terjadi adalah seperti tidak ada dasar hukum, gugatan yang tidak tepat sasaran, atau bahkan sama sekali tidak ada pelanggaran hukum sebelumnya. Hal tersebut biasa disebut dengan obscuur libel atau gugatan kabur.

Yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan tidak terang isinya atau isinya gelap (onduidlijk). Bisa disebut juga dengan formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan itu dianggap sudah memenuhi syarat formil, maka dalil gugatan harus terang dan jelas atau memenuhi syarat formil, maka dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Obscuur libel juga dapat diartikan dengan gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain.[1] Gugatan kabur ini dikarenakan oleh:[2]

  • posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan.
  • tidak jelas objek yang disengketakan.
  • penggabungan dua atau beberapa gugatan yang masing-masing berdiri sendiri.
  • terdapat saling bertentangan antara posita dengan petitum.
  • petitum tidak terinci, tetapi hanya berupa ex aequo et bono.

Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan.[3] Abdul Manan dalam bukunya menyebutkan ada lima prinsip yang harus ada dalam suatu gugatan, yaitu:

  • harus ada dasar hukum
  • adanya kepentingan hukum
  • merupakan suatu sengketa
  • dibuat dengan cermat dan terang
  • memahami hukum formil dan materiil

Selain itu, bahwa gugatan yang tidak dapat diterima antara lain gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA Nomor 4 Tahun 1996:[4]

 

  • gugatan tidak memiliki dasar hukum;
  • gugatan error in persona dalam bentuk dikualifikasi atau plurium litis consortium;
  • gugatan mengandung cacat atau obscuur libel, atau
  • gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.

 

Dari penjelasan diatas, maka sudah seharusnya para pihak dalam menyusun sebuah gugatan agar dapat lebih teliti, terlebih dalam segi tuntutan dan kejelasan dasar hukum yang menjadi landasan akan sebuah gugatan tersebut. Karena apabila gugatan yang tidak sesuai dengan prinsip dan syarat-syarat gugatan, maka gugatan tersebut dapat ditolak atau tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Selain itu, jika objek gugatan tidak dijelaskan dengan jelas dan pasti, maka gugatan dapat dinyatakan obscuur libel. Hal tersebut mengacu pada Yurisprudensi MA Nomor 556/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan bahwa “Jika objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.[5]

 

Daftar Pustaka

 

Buku

 

Andi Tahir Hamid, Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama dan Bidangnya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

 

Dzulhifli Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum, Quantum Media Press, Surabaya, 2000.

 

M. Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Peradilan Agama, Yayasan Al-Hikmah, Jakarta, 1994.

 

Sopar maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

 

Yurisprudensi

 

MA Nomor 556/K/Sip/1973

Disclaimer: Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi saja dan bukan merupakan nasihat hukum. 

Ditulis Oleh :

Rachmat J Tanjung SH.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP dan Danur Ikhwantoro,SH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun