pendidikan nasional termaktub pada alinea ke-empat Pembukaan UUD tahun 1945 yakni "Mencerdaskan kehidupan bangsa".
TujuanPendidikan adalah usaha orang dewasa untuk menuntun, melatih dan membimbing anak (didik) untuk memperoleh ilmu, pengetahuan dan keterampilan melalui proses belajar agar membentuk akhlak, pengalaman dan kompetensi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sana menyebutkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan sebagai proses mengembangkan potensi peserta didik (nativus) di dalam lingkungan belajar dan melalui proses pembelajaran secara empiris demi mewujudkan Generasi Emas 2045.
Sekolah sebagai wadah memiliki peran strategis  dalam usaha  perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat dilingkungan sekitarnya.
Ketersediaan sarana dan prasarana menjadi peran penting dalam proses pendidikan.
Seperti peribahasa Jawa yang berbunyi : "Jer basuki mawa beya".
Secara bahasa Jer artinya seharusnya. Basuki bermakna kesejahteraan. Mawa beya memiliki pengertian butuh pengorbanan berupa biaya.
Intinya, Jer basuki mawa beya mengajarkan manusia Jawa untuk senantiasa bekerja keras dalam menggapai apa yang diimpikan.
Secara makna peribahasa Jer basuki mawa beya mengajarkan prinsip agar senantiasa berusaha sungguh-sungguh dalam menggapai cita-cita.
Biaya pendidikan merupakan konsekuensi logis dari penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam sistem perundangan-undangan , peraturan pemerintah hingga menjadi kebijakan fiskal dalam pengambilan keputusan  oleh eksekutif.
Ketentuan Pasal 31 ayat (l) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, selanjutnya diterjemahkan lebih jauh dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara eksplisit memastikan kembali bahwa mandat pendanaan pendidikan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlaksana oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pendanaan pendidikan dimaksud merupakan upaya negara dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam bagian pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagaimana Solusi Mahalnya Kuliah (SMK)
SMK dapat menjadi Solusi Mahalnya Kuliah. Dengan konsep BMW yakni Bekerja Melanjutkan dan Wirausaha. Yaitu dengan mengarahkan siswa SMA/ SMK dengan bimbingan karir yang baik. Tujuannya agar peserta didik dapat merencanakan masa depan yang cerah.
Bagi siswa SMA/ Madrash Aliyah/ SMK/ SMAK dapat semaksimal mungkin untuk mengikuti jalur beasiswa dan jalur prestasi agar dapat masuk melalui "golden ticket" ke Universitas Favorit.
Dengan mengikuti bimbingan karir di sekolah, siswa dapat menetapkan tujuan dan harapan yang realistis untuk profesi yang dipilih. Guru BK selaku konselor karir akan memberikan informasi mengenai profesi-profesi baru di dunia kerja, jenis pekerjaan yang paling banyak dibutuhkan, dan informasi akurat terkait program studi yang sesuai dan mendukung perencanaan karir setelah tamat sekolah menengah.
Strategi lainnya adalah mempersiapkan kader-kader Anak Negeri yang siap masuk sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Bagi peserta didik yang memiliki jiwa bela negara dan pengayom masyarakat dapat diarahkan untuk mengikuti Akmil dan Akpol. Khusus bagi Siswa SMK meski lulusan SMK belum bisa mendaftar Akpol maupun Akmil, lulusan SMK tetap bisa menjadi polisi maupun tentara lewat jalur pendaftaran lainnya.
Semoga Menjadi Kebaikan SMK, Solusi Mahalnya Kuliah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H