pendidikan nasional termaktub pada alinea ke-empat Pembukaan UUD tahun 1945 yakni "Mencerdaskan kehidupan bangsa".
TujuanPendidikan adalah usaha orang dewasa untuk menuntun, melatih dan membimbing anak (didik) untuk memperoleh ilmu, pengetahuan dan keterampilan melalui proses belajar agar membentuk akhlak, pengalaman dan kompetensi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di sana menyebutkan bahwa pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Pendidikan sebagai proses mengembangkan potensi peserta didik (nativus) di dalam lingkungan belajar dan melalui proses pembelajaran secara empiris demi mewujudkan Generasi Emas 2045.
Sekolah sebagai wadah memiliki peran strategis  dalam usaha  perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat dilingkungan sekitarnya.
Ketersediaan sarana dan prasarana menjadi peran penting dalam proses pendidikan.
Seperti peribahasa Jawa yang berbunyi : "Jer basuki mawa beya".
Secara bahasa Jer artinya seharusnya. Basuki bermakna kesejahteraan. Mawa beya memiliki pengertian butuh pengorbanan berupa biaya.
Intinya, Jer basuki mawa beya mengajarkan manusia Jawa untuk senantiasa bekerja keras dalam menggapai apa yang diimpikan.
Secara makna peribahasa Jer basuki mawa beya mengajarkan prinsip agar senantiasa berusaha sungguh-sungguh dalam menggapai cita-cita.