Kapolresta sebagai kepala Kepolisian Resort Kota memberikan arahan agar humasnya membangun citra positif Polri kepada masyarakat agar isu tenggelam dan tidak meluas. Caranya dengan melakukan kegiatan positif lalu didokumentasikan dan bekerja sama dengan pihak terkait di media sosial contohnya seperti akun Instagram @samarindaetam untuk membagikan informasi yang berpengaruh bagi masyarakat guna mengurangi isu tersebut.
Seperti pada isu yang menyebar di tahun 2020 dimana demo Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law terjadi, beredar isu bahwa ada beberapa mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian dan mengalami kekerasan dari pihak Kepolisian. Citra Polri pun menjadi buruk di mata masyarakat dan menumbuhkan opini negatif terhadap Polri.Â
Dalam menanggapi hal ini, Humas Polresta Samarinda diperintahkan oleh Kapolresta untuk membangun kembali citra positif Polri dengan cara menunjukkan sisi positif Polri agar isu buruk yang sebelumnya mempengaruhi reputasi Polri dapat tenggelam dan tidak menyebar luas. Di sisi lain, Polresta Kota Samarinda akan mencari dan memberi hukuman kepada pelaku jika ternyata benar melakukan hal tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Humas Polresta Samarinda tetap menjalankan kode etik profesi sebagai mana mestinya dan didukung oleh pedoman khusus tentang aturan kegiatan dan pelaksanaan tugas yang dimuat dalam sebuah buku. Humas Polresta Kota Samarinda pun mengambil langkah tegas dan cepat untuk mengendalikan isu yang dapat merusak nama baik instansi Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H