Jum'at, 17 Maret 2022 lalu, kelompok kami berkesempatan untuk mewawancarai seorang Kepala Seksi Humas Polresta Kota Samarinda untuk memperoleh informasi tentang bagaimana Humas Polresta Samarinda bertindak dan menjalankan tugas-tugas dalam mengimplementasikan kode etik profesi kehumasan.Â
Kami mendapatkan banyak informasi tentang apa saja program dan kegiatan Humas Polri, bagaimana mereka menanggulangi suatu isu yang melibatkan citra instansi, dan masih banyak lagi.
Humas Polri merupakan divisi Kehumasan yang dibangun oleh Kepolisian dalam rangka membina hubungan baik dengan masyarakat sekaligus stakeholder yang berpenguruh bagi kehidupan di lingkungan Polri. Humas Polri memiliki tingkatan dan menurun ke Polda hingga ke Polres.Â
Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polresta Samarinda yang dijabat oleh AKP Annissa Prastiwi memaparkan bahwa tugas Humas Polri adalah menyampaikan informasi dari internal organisasi Polri atau sebaliknya jika terjadi suatu isu atau kasus pada Polresta ruang lingkup Humas tidak bisa mengambil kebijakan sepihak saja melainkan harus ada instruksi dari Kepala Polresta (Kapolresta) yang menjabat.
Humas Polri juga mengikuti kode etik Kehumasan seperti Perhumas atau APPRI dalam menjalankan tugasnya tetapi lebih condong kepada aturan-aturan Kapolri dalam menjalankan fungsinya. Pedoman dan aturan-aturan tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku sebagai panduan dalam menjalankan tugas sebagai Humas Polresta Samarinda dengan judul "PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)".Â
Buku ini dilengkapi dengan Undang-Undang, peraturan komisi informasi, peraturan Kadiv Humas, dan peraturan Polri yang menjadi panduan untuk melakukan setiap kegiatan-kegiatan kehumasan Polresta kota Samarinda. Kemudian dalam menangani suatu kasus yang terjadi harus tetap berkolaborasi dengan divisi lainnya.Â
Humas Polresta menjalankan tugas kemasyarakatan  serta menjalin hubungan dengan berbagai media. Fungsi Humas berjalan pada saat penyampaian informasi ke media-media dalam menghadang isu tersebut agar suatu kasus tersebut tidak menjadi ambigu dan melebar.
Kapolresta sebagai kepala Kepolisian Resort Kota memberikan arahan agar humasnya membangun citra positif Polri kepada masyarakat agar isu tenggelam dan tidak meluas. Caranya dengan melakukan kegiatan positif lalu didokumentasikan dan bekerja sama dengan pihak terkait di media sosial contohnya seperti akun Instagram @samarindaetam untuk membagikan informasi yang berpengaruh bagi masyarakat guna mengurangi isu tersebut.
Seperti pada isu yang menyebar di tahun 2020 dimana demo Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law terjadi, beredar isu bahwa ada beberapa mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian dan mengalami kekerasan dari pihak Kepolisian. Citra Polri pun menjadi buruk di mata masyarakat dan menumbuhkan opini negatif terhadap Polri.Â
Dalam menanggapi hal ini, Humas Polresta Samarinda diperintahkan oleh Kapolresta untuk membangun kembali citra positif Polri dengan cara menunjukkan sisi positif Polri agar isu buruk yang sebelumnya mempengaruhi reputasi Polri dapat tenggelam dan tidak menyebar luas. Di sisi lain, Polresta Kota Samarinda akan mencari dan memberi hukuman kepada pelaku jika ternyata benar melakukan hal tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Humas Polresta Samarinda tetap menjalankan kode etik profesi sebagai mana mestinya dan didukung oleh pedoman khusus tentang aturan kegiatan dan pelaksanaan tugas yang dimuat dalam sebuah buku. Humas Polresta Kota Samarinda pun mengambil langkah tegas dan cepat untuk mengendalikan isu yang dapat merusak nama baik instansi Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H