Mohon tunggu...
Rachmadillah Dzinaro
Rachmadillah Dzinaro Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Penulis Handal

Seorang Penulis Handal

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Kata Pengelola Cafe Soal PPKM dan Pemberlakuan Jam Malam

23 Mei 2021   20:35 Diperbarui: 1 Juni 2021   21:21 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya - Walikota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2021 yang mana mengatur tentang pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya yaitu pemberlakuan jam malam yang mana cukup membuat sulit pengelola - pengelola caf.

"sebenarnya agak aneh ya aturan tsb mengingat batas jam yang ditetapkan. soalnya menurut saya juga kenapa harus di jam yang biasanya pengunjung cafe mulai berdatangan (ramai)." ungkap Ferry, pemilik caf Coma di Kedurus, Kota Surabaya.

Tapi pengelola caf merasa pesimis akan pemasukan mereka stabil yang mana telah melalui banyak hal di era pandemi COVID-19 ini, mulai dari sepi pelanggan di jam -- jam yang seharusnya ramai sampai terdampak PSBB.

"orang nongkrong atau cangkruk lah biasa kita bilangnya, itu kan pasti antara jam - jam petang sampai larut malam kan ya nah sementara dengan pemberlakuan jam malam ini sangat berlawanan dengan kebiasaan orang - orang waktu nongkrong sampai waktu malam ya kan dan itu sangat berdampak sekali bagi usaha bisnis ini dan ruginya itu bisa sampai lebih dari 50%"

Kendati demikian pengelola caf juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan dan peraturan jam malam yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya.

" Pertama kita beri tulisan seperti papan gitu yang bertuliskan jam buka sampai jam tutupnya, itu pertama. yang kedua kita tetap mengingatkan akan protokol kesehatan juga"

Data menunjukkan kasus virus Corona di Indonesia mulai menurun menjadi 5.500 pada tanggal 30 April dari angka 5.937 bulan lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun