Surabaya - Walikota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2021 yang mana mengatur tentang pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya yaitu pemberlakuan jam malam yang mana cukup membuat sulit pengelola - pengelola caf.
"sebenarnya agak aneh ya aturan tsb mengingat batas jam yang ditetapkan. soalnya menurut saya juga kenapa harus di jam yang biasanya pengunjung cafe mulai berdatangan (ramai)." ungkap Ferry, pemilik caf Coma di Kedurus, Kota Surabaya.
Tapi pengelola caf merasa pesimis akan pemasukan mereka stabil yang mana telah melalui banyak hal di era pandemi COVID-19 ini, mulai dari sepi pelanggan di jam -- jam yang seharusnya ramai sampai terdampak PSBB.
"orang nongkrong atau cangkruk lah biasa kita bilangnya, itu kan pasti antara jam - jam petang sampai larut malam kan ya nah sementara dengan pemberlakuan jam malam ini sangat berlawanan dengan kebiasaan orang - orang waktu nongkrong sampai waktu malam ya kan dan itu sangat berdampak sekali bagi usaha bisnis ini dan ruginya itu bisa sampai lebih dari 50%"
Kendati demikian pengelola caf juga akan tetap mematuhi protokol kesehatan dan peraturan jam malam yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya.
" Pertama kita beri tulisan seperti papan gitu yang bertuliskan jam buka sampai jam tutupnya, itu pertama. yang kedua kita tetap mengingatkan akan protokol kesehatan juga"
Data menunjukkan kasus virus Corona di Indonesia mulai menurun menjadi 5.500 pada tanggal 30 April dari angka 5.937 bulan lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H