Kedelapan, berani mengambil alih kasus yang melibatkan polisi dan jaksa yang ditangani oleh institusi kepolisian dan kejaksaan. Jika ditangani kedua institusi tersebut, penanganannya tidak akan independen.
kesembilan, calon harus terbebas dari konflik kepentingan. Baik politik maupun kepentingan bisnis.
Kesepuluh, agar mendapat kepercayaan masyarakat, calon ketua KPK harus memiliki kredibilitas bagi masyarakat (social credibility) dan dipercaya oleh masyarakat (public trust).
Kesebelas, calon ketua KPK bukan berasal dari Polisi, Jaksa dan advokat yang membela kasus korupsi. Alasan ICW polisi dan jaksa tidak layak memimpin KPK adalah, kedua unsur tersebut tidak mungkin mengungkap kasus korupsi yang pelakunya banyak melibatkan polisi dan jaksa.
Dari pembacaan dan penelusuran awal yang dilakukan ICW setidaknya ada 6 calon tidak tepat menjadi pimpinan KPK dengan rincian 3 calon patut ditolak, 2 orang tidak sesuai dengan kebutuhan KPK yang idealnya memprioritaskan penindakan serta 1 orang diragukan atau ada 50 % dari 12 calon yang lolos seleksi Tahap II tidak tepat menjadi pimpinan KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H