(Kompasiana.com-JAKARTA) Pasca penangkapan dan penahanan ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) Antasari  Azhar serta ribut-ribut tentang anggota KPK lainnya yaitu bibit dan Chandra Hamzah, KPK seperti selalu di hantam badai, apalagi sekarang ini sedang dilakukan pemilihan ketua KPK yag baru.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak calon yang berasal dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Saat ini banyak kasus mafia hukum yang terungkap berasal dari institusi kejaksaan atau kepolisian. jika unsur kejaksaan masuk ke KPK, maka komisi antikorupsi itu akan sulit untuk mengungkap kasus-kasus mafia hukum yang diduga melibatkan korps Adhayksa itu. Bisa saja nanti KPK berubah menjadi Kejaksaan Negeri Cabang Kuningan.
Sebanyak 12 nama bakal calon pengganti Antasari Azhar sudah pasti bakal mengerucut pada 7 Agustus 2010, nantinya ada 2 nama yang diajukan kepada Presiden SBY serta 1 nama yang akan dipilih oleh DPR sebagai ketua KPK.
Untuk mengantisipasi masuknya calon ketua KPK 'karbitan', Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan 11 kriteria yang layak menduduki jabatan nomor satu di lembaga pemberantasan korupsi itu.
Pertama, integritasnya tidak diragukan. Integritas meliputi, calon memiliki kekayaan wajar dibanding penghasilan yang sah. Tidak punya rekening gendut. Kalau punya rekening gendut, calon itu tidak pantas jadi ketua KPK. untuk calon yang berlatarbelakang advokat, tidak pernah membela kasus korupsi. Tidak pernah terlibat mafia hukum, tidak pernah diberikan sanksi yang signifikan dalam kepegawaian.
kedua, calon ketua KPK harus mempunyai perencanaan strategis dalam membawa lembaga anti korupsi KPK ke depan.
Ketiga, calon harus memiliki latar belakang dan semangat penindakan. Bukan pencegahan. Saat ini tindak pidana korupsi telah menjangkit, sehingga yang sangat diperlukan adalah langkah penindakan dalam pemberantasannya.
keempat adalah, calon suksesor Antasari harus imparsial atau tidak memihak dan memiliki independensi tinggi.
kelima calon harus memiliki daya tahan bekerja dalam tekanan dan serangan balik koruptor.
Keenam, ketua KPK yang baru harus berani mengambil resiko dan bukan pemimpin yang cari aman (safety player).
ketujuh ketua KPK yang baru harus memprioritaskan pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia di institusi penegak hukum, peradilan, dan bisnis. Disini  ketua KPK harus yang bernyali besar
Kedelapan, berani mengambil alih kasus yang melibatkan polisi dan jaksa yang ditangani oleh institusi kepolisian dan kejaksaan. Jika ditangani kedua institusi tersebut, penanganannya tidak akan independen.
kesembilan, calon harus terbebas dari konflik kepentingan. Baik politik maupun kepentingan bisnis.
Kesepuluh, agar mendapat kepercayaan masyarakat, calon ketua KPK harus memiliki kredibilitas bagi masyarakat (social credibility) dan dipercaya oleh masyarakat (public trust).
Kesebelas, calon ketua KPK bukan berasal dari Polisi, Jaksa dan advokat yang membela kasus korupsi. Alasan ICW polisi dan jaksa tidak layak memimpin KPK adalah, kedua unsur tersebut tidak mungkin mengungkap kasus korupsi yang pelakunya banyak melibatkan polisi dan jaksa.
Dari pembacaan dan penelusuran awal yang dilakukan ICW setidaknya ada 6 calon tidak tepat menjadi pimpinan KPK dengan rincian 3 calon patut ditolak, 2 orang tidak sesuai dengan kebutuhan KPK yang idealnya memprioritaskan penindakan serta 1 orang diragukan atau ada 50 % dari 12 calon yang lolos seleksi Tahap II tidak tepat menjadi pimpinan KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H