Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Batalkan dan Tolak RPM Konten Sekarang juga

17 Februari 2010   13:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:53 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(KompasianaBaru-Jakarta) Sehubungan dengan ramainya reaksi masyarakat akan rancangan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) konten Multi media akhir-akhir ini termasuk kalangan penguna dan pemain utama internet risau dengan adanya RPM konten yang akan diberlakukan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2010, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda, hal itu di rancang sejak zaman Menkominfo Sofyan Djalil, padahal saat itu belum ada facebook, twitter serta situs social lainnya. Tiba-tiba saja Menkominfo Tifatul Sembiring mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia (RPM Konten) membuat gerah para blogger, facebook,twitter dan pemilik situs-situs lokal lainnya. Komisi I DPR-RI, Ramadhan Pohan mengatakan, "Agar Menkominfo Tifatul Sembiring untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan kontroversial yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat." Menkominfo seharusnya aktif untuk mensosialisasikan secara transparan setiap rancangan undang-undang atau peraturan yang mereka susun agar masyarakat luas dapat ikut serta mencermati dan mengawasi setiap pasal-pasalnya. Menkominfo juga perlu mengklarifikasikan hal-hal yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa RPM tersebut akan menjerat semua pemilik situs berita online, pengguna jasa, pemilik blog dan sebagainya. Juga perlunya penjelasan lebih rinci bagian RPM yang melegalkan adanya sensor konten dari menteri dan ketentuan sensor konten tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menjadi pasal karet. Bagian terpenting lainnya adalah adanya sanksi adminstratif namun tetap tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya batalkan RPM ini, tolak RPM konten, majulah perinternetan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun