(KompasianaBaru-Jakarta) Sehubungan dengan ramainya reaksi masyarakat akan rancangan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) konten Multi media akhir-akhir ini termasuk kalangan penguna dan pemain utama internet risau dengan adanya RPM konten yang akan diberlakukan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2010, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda, hal itu di rancang sejak zaman Menkominfo Sofyan Djalil, padahal saat itu belum ada facebook, twitter serta situs social lainnya. Tiba-tiba saja Menkominfo Tifatul Sembiring mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia (RPM Konten) membuat gerah para blogger, facebook,twitter dan pemilik situs-situs lokal lainnya. Komisi I DPR-RI, Ramadhan Pohan mengatakan, "Agar Menkominfo Tifatul Sembiring untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan kontroversial yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat." Menkominfo seharusnya aktif untuk mensosialisasikan secara transparan setiap rancangan undang-undang atau peraturan yang mereka susun agar masyarakat luas dapat ikut serta mencermati dan mengawasi setiap pasal-pasalnya. Menkominfo juga perlu mengklarifikasikan hal-hal yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa RPM tersebut akan menjerat semua pemilik situs berita online, pengguna jasa, pemilik blog dan sebagainya. Juga perlunya penjelasan lebih rinci bagian RPM yang melegalkan adanya sensor konten dari menteri dan ketentuan sensor konten tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menjadi pasal karet. Bagian terpenting lainnya adalah adanya sanksi adminstratif namun tetap tidak akan menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya batalkan RPM ini, tolak RPM konten, majulah perinternetan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H