Mahkamah Konstitusi dalam pemeriksaan Wakil Presiden Boediono nantinya itu terkait jabatan Boediono sebagai Wapres bukan Boediono secara pribadi, Mk hanya memproses  secara politik yaitu masalah jabatan Wapres Boediono. Setelah Proses di Mahkamah Konstitusi, dan Mk menyatakan sependapat dengan DPR baru kemudian di proses di MPR.
"Bila aku ketua KPK sudah aku tangkapi semuanya para koruptor Bank Century tersebut," ujar M.Akil Mochtar hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin sore, 8 Maret 2010, "Capai Aku komentar-komentar" ujar Akil lebih lanjut.
Bila menunggu vonis pengadilan, mereka bisa kasasi dan prosesnya lama bisa 1 tahun bahkan 5 tahun dan Wakil Presiden boediono sudah tidak menjabat Wapres lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H