(KompasianaBaru-Jakarta) Kasus korupsi Bank Century pasca voting anggota DPR P tanggal 3 Maret 2010, masih meninggalkan teka-teki besar, apa langkah selanjutnya dari kasus ini. Kalangan anggota DPR sudah menyerahkan hasil pansus tersebut kepada Presiden SBY dan kepada pihak yang berwajib seperti kejaksaan dan kepolisian.
Hasil voting tersebut menyatakan bahwa telah terjadi tindak pelanggaran hukum pada Sidang Rapat Paripurna Pansus Bank Century, akhirnya melalui voting, DPR merekomendasikan bahwa pencairan dana kepada Bank Century terdapat pelanggaran hukum dan pelanggaran perbankan. Tokoh-tokoh yang terlibat pun diminta untuk diproses secara hukum.
Kita ketahui bersama bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disarankan agar segera membahas soal Wapres Boediono dengan pimpinan MPR terkait rapat paripurna DPR yang menetapkan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara bagi Bank Century bermasalah.
Jalannya Proses hukum telah telihat dengan adanya itikad dari penengak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus bencana korupsi Bank Century ini, tim gabungan antardepartemen sudah meminta pembekuan aset Bank Century  yang lari ke luar negeri. Masing-masing negara yang di mintai bantuan sudah memberikan respons positif. Terlihat ada iktikad baik untuk membantu Indonesia.
Tim gabungan tersebut tinggal menunggu adanya putusan hakim yang tetap (inkraacht) dari proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Kembali-tidaknya aset tersebut amat bergantung pada keputusan hakim.
Para hakim di tingkat kasasi tidak sekadar meneguhkan keputusan hakim tingkat banding, tetapi juga menyatakan dengan tegas aset-aset Bank Century di luar negeri harus dipulangkan ke Tanah Air. proses pengembalian aset akan lebih mudah jika Indonesia memiliki kerja sama Mutual Legal Assistance dengan negara tempat aset tersebut dilarikan. Oleh karena itu, selain harus ada keputusan pengadilan yang menyatakan status aset tersebut, Indonesia juga wajib mengetahui ke mana aset tersebut dilarikan. Proses hukumnya akan sangat panjang, apalagi ke negara yang tidak punya kerja sama dengan kita.
Para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi juga kembali melanjutkan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan Bank Century. Gelar perkara yang berlangsung pekan lalu menurut beberapa pihak belum cukup. Gelar perkara akan menentukan akankah kasus ini berlanjut ke penyidikan atau tidak.
Fokus penyelidikan KPK adalah pada proses Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana talangan. Temuan BPK ada sembilan, mulai dari merger, pidana perbankan, pengawasan, sampai FPJP ke sana. KPK akan memulai dengan masalah yang terfokus pada  fokus  FPJP.
KPK tak punya kendala untuk mengusut kasus itu, mereka adalah para penegak hukum, bekerjanya beda. KPK harus memulainya dari kasus, faktanya seperti apa, peristiwanya bagaimana, dan pelanggarannya apa, padahal Pansus Bank century  tidak sedetail itu.
Secara politik hasil pansus tersebut tidak jelas jalan ceritanya, hanya sandiwara yang dipertontonkan bagi masyarakat, yang penting adalah tindak lanjutnya seperti apa, mau tersangka tersebut yakni Wakil Presiden terpidana, dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk di proses lebih lanjut. Proses kasus ini di DPR sekarang adalah bagaimana DPR mau dan menuntaskan proses tersebut, menyingkapinya dan melakukan proses Pernyataan pendapat, untuk kemudian di bawa ke Mahkamah Konstitusi.
Bila begini-begini saja jauh panggang dari api, sudah keluar biaya cukup besar untuk penyelidikan kasus ini, tetapi kalau aparat mengatakan tidak cukup bukti akan sia-sia saja. Di MK perlu bukti-bukti yang akan diajukan, bila DPR sudah benar dan putusan di MK sepakat dengan DPR maka proses bisa di lanjutkan, setiap pemeriksaan di Mk harus ada pembuktian jadi tergantung pihak penyelidik, bisa buktikan atau tidak itu saja.
Mahkamah Konstitusi dalam pemeriksaan Wakil Presiden Boediono nantinya itu terkait jabatan Boediono sebagai Wapres bukan Boediono secara pribadi, Mk hanya memproses  secara politik yaitu masalah jabatan Wapres Boediono. Setelah Proses di Mahkamah Konstitusi, dan Mk menyatakan sependapat dengan DPR baru kemudian di proses di MPR.
"Bila aku ketua KPK sudah aku tangkapi semuanya para koruptor Bank Century tersebut," ujar M.Akil Mochtar hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin sore, 8 Maret 2010, "Capai Aku komentar-komentar" ujar Akil lebih lanjut.
Bila menunggu vonis pengadilan, mereka bisa kasasi dan prosesnya lama bisa 1 tahun bahkan 5 tahun dan Wakil Presiden boediono sudah tidak menjabat Wapres lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H