Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Menguliti" Permohonan Tim Hukum Anies di Mahkamah Konstitusi

1 April 2024   17:29 Diperbarui: 1 April 2024   21:52 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari apa yang disampaikan didalam Permohonan Tim Hukum Anies jelas-jelas tidak memperdulikan lagi bentuk perselisihan hasil, bukan tidak boleh namun terkesan  permohonan yang dilayangkan ke MK adalah tidak fair yang mengenyampingkan  Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Bahwa ditegaskan pula pada pasal 24C UUD 1945 menyatakan salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan hasil Pemilu, tentu hal ini termasuk Pemilu Presiden. Jika disandingkan antara Permohonan Tim Anies dengan apa yang diamanahkan UUD 1945 maka terdapat pertentangan yang nyata bahwa didalam Permohonan Pemohon tidak menitikberatkan pada perselisihan hasil sedangkan UUD 1945 berbicara soal perselisihan hasil.

Permohonan Tim Anies terkesan tidak fair karena hanya mengklaim sepihak  dan berlindung dibalik pasal 22 E UUD 1945 yang menyatakan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Padahal masing-masing pihak haruslah dianggap bersama-sama sedang membuktikan bahwa Pemilu telah sesuai dengan pasal 22 E UUD 1945.

Disni terlihat jelas Permohonan Pemohon hanya berlindung dibalik pasal 22 E UUD 1945 dan mengenyampingkan pasal 24 C UUD 1945, mungkin hal tersebut terlihat adil bagi Pemohon namun justru itu tidak menghadirkan keberimbangan bagi Termohon KPU yang harus dibebankan menyelenggarakan Pemilu sejalan dengan pasal 22 E UUD 1945 dan harus mampu bertanggungjawab atas perolehan hasil sesuai dengan pasal 24 C UUD 1945.

Dengan kata lain, tidak adil bagi KPU  karena satu sisi dituntut untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil namun pada sisi lainnya ketika KPU ingin membuktikan perolehan hasil Pemilu berdasarkan Pleno KPU justru tidak dipersoalkan oleh Pemohon Tim Hukum Anies dalam petitum Permohonan.

Dalam tatanan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga membedakan perselisihan proses dengan perselisihan hasil,  terang sudah didalam pasal 474 menegaskan jika berkaitan terkait perselisihan hasil pemilu Presiden maka muaranya hanya di MK. Artinya undang-undang menghendaki bahwa MK hanya berwenang untuk menguji perselisihan kuntitatif.

Dalil permohonan pemohon pasangan Anies ingin menggiring agar MK bisa bertindak Progresif dan Revolusioner, jikapun demikian keinginan pemohon maka semestinya dalam Permohonan Pemohon tidak perlu sungkan-sungkan untuk melibatkan Presiden Jokowi  sebagai Termohon 2 karena jelas-jelas dalam posita Pemohon membawa-bawa nama Presiden Jokowi.

Walaupun pada dasarnya  tidak pernah dikenal dalam perselisihan hasil Pemilu membawa Presiden sebagai para pihak termohon, namun jika mengikuti logika Permohoan pemohon agar Mahkamah bisa memutuskan secara progresif dan revolusioner maka tidak ada salahnya Presiden dicoba untuk dilibatkan sebagai Termohon 2 sehingga dalam Petitum pemohon bisa meletakkan Presiden sebagai Pihak yang terhukum.

Namun anehnya, permohonan pemohon (Tim Hukum Anies) banyak mempersoalkan "cawe-cawe" Jokowi dalam Pemilu Pilpres 2024 tetapi tidak meletakkan Presiden sebagai pihak yang terhukum didalam petitum pemohon. Dengan demikian semsetinya Mahkamah Konstitusi menolak logika Permohonnan Tim Hukum Anies untuk bisa memutus dengan putusan yang berwatak progresifitas dan revolusioner.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun