Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Menguliti" Permohonan Tim Hukum Anies di Mahkamah Konstitusi

1 April 2024   17:29 Diperbarui: 1 April 2024   21:52 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun apa yang terdapat didalam Permohonan Tim hukum Anies tidak sedikitpun ada data kuantitaif yang bersifat perolehan suara versi Pemohon serta dimana pula sebaran wilayah kemenangannya. Artinya Tim Hukum Anies tidak satupun berkeberatan atas pengumuman KPU atas perolehan suara Pilpres 2024.

Jika merujuk Permohonan Tim Anies maka terlihat lebih menitikberatkan pada kualitas proses Pemilu yang jauh dari prinsip jujur dan adil, misalnya banyaknya turut campur Presiden Jokowi untuk mengusahakan kemenangan Putranya  sebagai Wakil Presiden sehingga terjadi politisasi kebijakan yang berkontribusi untuk memenangkan pasangan calon Prabowo/Gibran.

Proses pembuktian dalam metode kualitatif tidaklah mudah dan terkesan menempatkan MK sebagai "tong sampah perkara" dari setiap proses Pemilu. Permohonan yang sifatnya kualitatif justru menyebabkan adanya kekaburan pihak termohon. Ini terkonfirmasi dari Permohonan Tim Hukum Anies yang justru kehilangan pihak yang disasar.

KPU yang semestinya ditempatkan sebagai termohon justru tidak perlu membuktikan apa-apa atas penghitungan yang telah ditetapkan. Namun sebaliknya Tim Hukum Anies justru menyasar pada pihak-pihak yang tidak relevan untuk diperhadapkan di MK seperti Presiden dan menteri-menteri terkait

Misalnya tuduhan kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi dan institusi yang berada dalam pengaruh presiden yang menyebabkan Pemilu tidak fair atau lolosnya Gibran sebagai calon Wakil Presiden adalah bagian dari manipulatif kecurangan Pemilu hingga adanya politisasi penggunaan dana bantuan sosial.

Yang menjadi soal atas permohonan kualitatif tersebut adalah bagaimana proses pembuktian atas permohonan tersebut? Apalagi setiap proses kebijakan publik telah ditempuh melalui mekanisme undang-undang yang berlaku. Lalu apa bisa Mahkamah menilai niatan politik kebijakan pejabat-pejabat negara?

Terkait permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo/Gibran atas dasar bahwa  kemenangan  yang diperoleh karena adanya pengaruh dana bantuan sosial, maka tentunya harus ada bentuk pembuktian korelasi antara kebijakan bansos dengan terpengaruhnya pemilih untuk memilih pasangan calon Prabowo/Gibran.

Lalu, apa mungkin membuktikan niatan politik dapat berkorelasi langsung dengan tingkat elektabilitas pasangan Prabowo/Gibran? Sangat tidak elok jika yang disasar Tim Anies hanya bentuk kebijakan yang dianggap menguntungkan pasangan calon Prabowo/Gibran. Ada baiknya bentuk kebijakan yang diambil Presiden harus dibuktikan juga disebaran wilayah yang mana dan di TPS yang mana kebijakan bantuan sosial tersebut mempengaruhi tingkat keterpilihan.

Ada juga pertanyaan mendasar, apakah seseorang yang menerima dana bansos secara langsung akan memilih pasangan calon Prabowo/Gibran? Bagaimana cara membuktikan seseorang yang menerima bansos seketika akan memilih pasangan calon Prabowo/Gibran? Karena bisa saja mereka yang menerima bansos justru tetap memilih sesuai pendiriannya dan tentunya harus juga dibuktikan berapa jumlah suara secara kuantitatif yang diperoleh pasangan Prabowo/Gibran atas pengaruh kebijakan bansos tersebut.

Perlu diketahui pula bahwa pembuktian kualitatif ini tidak ada standar prosedurnya dan juga memang akan sulit untuk mendapatkan bukti-bukti  konkrit yang meyakinkan, maka hal paling mudah dilakukan adalah pemohon akan menyandarkan pembuktian tersebut kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.

Ini juga terkonfirmasi ketika Tim Hukum Anies dan Tim Hukum Ganjar menyampaikan permohonannya yang meletakkan pihak diluar Pemohon untuk dapat ikut andil mencari bukti-bukti kecurangan termasuk Hakim MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun