Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Posisi Pemerintah dalam Masa Kedaruratan Covid-19

2 April 2020   21:50 Diperbarui: 2 April 2020   22:19 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perppu keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara yang juga baru diterbitkan akibat dampak Covid-19 sebenarnya juga mengatur norma hukum diluar kelaziman namun ini sangat dimaklumi karena keadaan dalam darurat, misalkan batas aman defisit anggaran pada UU Keuangan Negara yang selama ini 3 persen dirubah menjadi 5,07 persen, tentunya kebijakan untuk menaikkan angka defisit ini tidak mungkin dilakukan dalam suasana dan keadaan normal.

Begitu juga praktik-praktik pemerintahan sebelumnya yang menerapkan tindakan diluar kelaziman, ini bisa didapati pada tulisan Jimly Assidiqie dimana pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres No. 21/2005 tentang Pemberian Remisi kepada Narapidana korban Bencana Alam Gempa dan Tsunami di Aceh,

Berdasarkan Keppres itu narapidana yang melarikan diri pada saat bencana dipandang sebagai tindakan menyelamatkan diri dan mempertahankan kehidupannya, narapidana yang telah melarikan diri kemudian kembali untuk menjalani sisa masa hukumannya dipandang sebagai kesadaran hukum yang patut dihargai.

Tindakan pemerintah SBY yang dianggap menyimpang tersebut justru dianggap benar dan tepat karena Keppres itu muncul didasarkan status kedaruratan sipil, oleh sebab itu ada pengecualian bahwa narapidana yang kabur dari tahanan justru mendapatkan penghargaan remisi, lain cerita apabila negara tidak dalam keadaan darurat sipil atau negara dalam keadaan normal  tentunya pemberian remisi terhadap tahanan yang kabur tidak bisa dibenarkan secara hukum karena negara dalam keadaan normal.

Maka jelas sudahlah posisi pemerintah (Presiden) apabila muncul sebuah keadaan yang menghendaki dikerluarkannya status bahaya atau darurat dalam penanganan Covid-19, maka semsetinya lah masyarakat harus memaklumi dan mendukung tindakan-tindakan pemerintah diluar kewajaran asalkan tujuannya mulia dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan semestinya juga pemerintah dapat menjamin kebutuhan-kebutuhan pokok sampai ketangan masyarakat yang membutuhkan ketika  diterapkannya  pembatasan sosial bersekala besar.

Rachmad Oky

Peneliti Lapi Huttara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun