Media sosial saat ini memang menjadi salah satu cara bagi setiap orang untuk berbagi aktivitas yang berbeda dengan hal-hal yang menarik. Media sosial dapat memberikan dampak yang baik jika digunakan secara bijak dan digunakan untuk berbagi informasi. Di sisi lain, media sosial juga bisa menjadi buruk jika digunakan untuk hal-hal negatif, terutama sampai melanggar norma.
Salah satu hal negatif yang tanpa disadari pengguna media sosial adalah memamerkan harta kekayaan mereka. Beberapa orang dengan sengaja menampilkan harta dan kemewahan mereka untuk mendapatkan nilai dan pengakuan sesuai dengan egonya. Jika dilihat kondisi saat ini, tren flexing atau pamer harta kekayaan ini memang semakin diikuti banyak orang. Bukan hanya selebriti kaya dan orang-orang yang terkenal di media sosial saja, tetapi juga banyak dari pejabat yang ikut memamerkan harta kekayaannya.Â
Kegiatan Flexing ini sering kali menimbulkan kontroversi dan kritik. Banyak sekali pejabat di Indonesia terjebak dalam pola perilaku yang mengabaikan etika serta penggunaan uang publik yang tidak bijaksana. Flexing ini tidak hanya dilakukan oleh seseorang yang menjabat sebagai ASN saja, namun juga dilakukan oleh para anggota keluarga dari pejabat tersebut yang sering kali memanfaatkan posisi dan juga kekuasaan yang dimiliki oleh keluarga mereka untuk memperoleh keuntungan serta kekayaan yang tidak wajar.
Presiden Jokowi beberapa kali menegur para pejabat yang gemar pamer harta dan memajangnya di media sosial. Aktivitas media sosial memang menjadi wadah ekspresi bagi semua orang, namun lain halnya ketika pejabat atau ASN menyalahgunakannya untuk unjuk kekayaan dan hedonisme.Â
Terlibat dalam perilaku hedonis memang tidak pantas, apalagi saat ini masih banyak orang yang hidup susah. Dan juga pamer harta yang dilakukan oleh para pejabat tersebut bisa memicu kecemburuan dan kemarahan sosial, sebab saat ini banyak masyarakat yang masih memperbaiki keadaan pascapandemi Covid-19. Apalagi bagi para pejabat atau ASN yang  hidupnya sebenarnya dibiayai oleh pajak masyarakat. Karena menjadi pejabat negara artinya mengabdi untuk negara dan harus mampu melayani masyarakat dengan baik. Pada akhirnya, pejabat yang lebih memiliki etika dan kejujuran adalah yang lebih dibutuhkan di negara ini.
Tak hanya Presiden Jokowi saja yang menyorot serta menegur para pejabat yang melakukan flexing di media sosial, mantan wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK juga menyoroti hal tersebut. Mantan Presiden RI tersebut mengungkapkan bahwa para pejabat yang melakukan tindakan flexing harta kekayaan di media sosial otomatis akan menjadi musuh masyarakat Indonesia.Â
JK menurutkan tajamnya sorotan masyarakat Indonesia terhadap para pejabat ini disebabkan karena jomplangnya status sosial. Kepincangan sosial ekonomi merupakan faktor utama yang membuat jarak si kaya dan si miskin begitu terlihat sehingga sangat mudah dalam memicu kecemburuan sosial. Tajamnya sorotan masyarakat juga ditambah karena fasilitas yang didapat dan digunakan oleh pejabat berasal dari uang rakyat yang ditarik negara melalui pajak.Â
JK juga menambahkan bahwa Jika yang melakukan flexing ini bukan dari kalangan pejabat publik atau mereka merupakan seorang pengusaha yang uangnya bukan dari negara, maka masyarakat tidak akan segeram ini.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa KASN memiliki  kewenangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Jika ASN melanggar dan sudah masuk ranah korupsi, masuk pada kejahatan pidana maka akan ditangani oleh aparat penegakan hukum. Banyak ASN yang dikenakan sanksi hingga pemecatan karena melanggar prinsip-prinsip etika tersebut. Etika bisa dikatakan sebagai norma tertinggi terkait dengan seorang aparatur sipil negara.
Dari fenomena yang terjadi mengenai kasus flexing oleh ASN disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya :
Variabel dari fenomena ini untuk menunjukkan identitas mengenai siapa saya, dengan cara menunjukkan barang-barang mewah sebagai identitas dirinya bahwa telah menjadi orang yang sukses.
Mengenai identitas sosial, dimana dalam hal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain tentang status sosial yang dimilikinya sehingga dapat memiliki penghargaan atau kekuasaan. Dalam hal ini seorang pejabat tidak hanya memamerkan harta kekayaannya, akan tetapi juga menunjukkan sejumlah kelompok dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Dari faktor diatas aktivitas flexing yang dilakukan oleh sejumlah pejabat ASN dapat dikategorikan sebagai bentuk kurang berempati sejumlah pejabat terhadap kondisi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ASN yang merupakan pejabat publik yang seharusnya dapat mempertanggung jawabkan semua aktivitasnya karena menggunakan aliran dana dari rakyat dan pajak. Maka dari itu rakyat patut curiga jika gaya hidup ASN tidak sesuai dengan golongan dan jabatannya.
Flexing sebenarnya bukanlah tren yang baru. Ketika media sosial menjadi populer, flexing adalah rutinitas bagi artis atau influencer. Mereka bahkan mendapatkan uang dengan membuat konten yang begitu fleksibel. Tetapi yang menjadi masalah adalah jika dilakukan oleh ASN atau istrinya, dan bahkan keluarganya. Karena di Indonesia gaji ASN tidak terlalu besar. Kalaupun menjadi PNS kelas 1 atau 2, tidak akan banyak jika penghasilannya benar-benar hanya berasal dari pemerintah.
Hal ini bertolak belakang dengan etika profesi yang memiliki asas tanggung jawab atas kinerja dan hasil pekerjaan serta pengaruh profesi terhadap kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya, asas keadilan, dimana asas ini mensyaratkan bahwa kita memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, dan asas otonomi, yaitu memberikan kebebasan kepada para profesional untuk bertindak dalam profesinya. Dan sudah seharusnya seorang ASN atau pejabat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya.
Etika profesi adalah istilah yang digunakan untuk menyebut prinsip yang dipegang teguh oleh setiap pekerja. Etika ini tidak hanya dimiliki oleh satu-dua profesi saja, tetapi semua jenis bidang pekerjaan. Pada umumnya, etika profesi bisa diartikan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur dalam sebuah profesi. Ada etika tak tertulis dan ada pula profesi yang memiliki etika tertulis karena memiliki urgensi tinggi dalam pelaksanaannya.
Praktek flexing yang dilakukan oleh para pejabat ini sangat berdampak pada citra pemerintahan dan berdampak juga pada masyarakat luas. Masyarakat indonesia sudah dipastikan akan merasa kecewa dan hilang kepercayaan terhadap pemerintah jika melihat para pejabat menggunakan uang publik untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Sebagai seorang pejabat publik yang memiliki tugas untuk melayani serta mengayomi masyarakat, sudah seharusnya para pejabat publik mempelihatkan sikap rendah hati dan mempergunakan uang publik dengan bijak dan bertanggung jawab.
Apabila para pejabat masih banyak yang belum sadar akan dampak dari pamer harta kekayaan dan masih terus melakukannya, maka dapat menyebabkan tren ini terus berkembang dan membudidaya, dan dikhawatirkan akan mengubah nilai di masyarakat yang condong pada hal-hal negatif. Pemerintah perlu memastikan adanya aturan serta mekanisme yang ketat dalam pengawasan penggunaan uang publik oleh pejabat dan juga anggota keluarga dengan tujuan meminimalisir praktek flexing di tengah para pejabat.
Sebetulnya, praktek flexing ini tidak sepenuhnya memiliki dampak negatif. Ada juga dampak positifnya seperti pada bidang pemasaran karena dapat menarik para konsumen untuk membeli produk atau jasa yang ditawarkan tersebut. Meskipun flexing ini ada dampak positifnya, tetapi tidak bisa kita pungkiri bahwa tren ini lebih banyak dampak negatifnya.Â
Maka dari itu, untuk menghindari flexing bagi para pejabat dan anggota keluarganya, penting bagi pemerintah untuk membangun dan membudidayakan kejujuran dan transparansi dalam bekerja. Hal ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran diri dari para pejabat untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil bagi semua orang.
Referensi :
Bagaskara, Mirza. (2023). Sekda Riau Klarifikasi LHKPN di KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya. https://nasional.tempo.co/read/1711994/sekda-riau-klarifikasi-lhkpn-di-kpk- ternyata-segini-harta-kekayaannya. Diakses pada 8 April 2023.
CNN Indonesia. (2023). Sekda Riau Tiba di KPK Klarifikasi LHKPN, Buntut Flexing Anak- Istri. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230406094501-12-934307/sekda-riau-tiba-di- kpk-klarifikasi-lhkpn-buntut-flexing-anak-istri. Diakses pada 9 april 2023
Dina Prameswari, Safitri. (2023). Flexing di Kalangan Pejabat : Kontriversi dan Kritik. https://yoursay.suara.com/kolom/2023/03/28/143906/flexing-di-kalangan-pejabat-kontroversi- dan-kritik. Diakses pada 11 april 2023
Doni003. (2023). Pejabat Humas Pemerintah Diimbau Tak Pamer di Medsos. https://www.kominfo.go.id/content/detail/47863/pejabat-humas-pemerintah-diimbau-tak- pamer-di-medsos/0/berita_satker. Diakses pada 9 april 2023
Hari wawan, Jauh. (2023). Fenomena ASN-Keluarga Flexing, Jk: dijagalah, masyarakat sangat peka. https://www.detik.com/jateng/berita/d-6649458/fenomena-asn-keluarga-flexing- jk-dijagalah-masyarakat-sangat-peka. Diakses pada 9 april 2023
Insertlive. (2023). Putri Sekda Riau Demam Flexing Tas Branded, Intip Kekayaan Ayahnya. https://www.insertlive.com/hot-gossip/20230328133132-7-306512/putri-sekda-riau-demam- flexing-tas-branded-intip-kekayaan-ayahnya. Diakses pada 8 April 2023.
Isti, Ayu. (2023). Mengenal Flexing dan Dampak Buruknya, Tren Pamer Kekayaan di Media Sosial. https://www.merdeka.com/jateng/mengenal-flexing-dan-dampak-buruknya-tren- pamer-kekayaan-di-media-sosial-kln.html. Diakses pada 9 April 2023.
KumparanNEWS. (2023). Istrinya Gemar Flexing, Sekda Riau SF Hariyanto Punya Harta Rp 9,7 Miliar. https://kumparan.com/kumparannews/istrinya-gemar-flexing-sekda-riau-sf- hariyanto-punya-harta-rp-9-7-miliar-203WXswMc0A. Diakses pada 8 April 2023.
Penulis : Nisrina Alifah Juniarni, Shezty Claudia Dwirahma, Rachita AmeliaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H