Mohon tunggu...
Rachel RequilmySuprapto
Rachel RequilmySuprapto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Urgensi dan Relevansi Penggunaan Hukuman Mati di Indonesia, Masihkah Diperlukan atau Tidak?

22 September 2022   09:47 Diperbarui: 22 September 2022   09:58 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukuman mati sendiri nyatanya juga bertentangan dengan tujuan pemidanaan yang terdapat dalam  buku Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia karangan Wirjono Prodjodikoro.

Dimana didalam buku tersebut dijelaskan Tujuan pemidanaan yaitu : 

1. Untuk memberikan rasa takut terhadap individu agar tidak melakukan tindak pidana baik itu terhadap individu yang belum pernah melakukan tindak pidana sekalipun atau terhadap individu yang pernah melaukan tindak pidana yang bertujuan supaya ia tidak mengulangi kesalahannya lagi,

 2. Untuk memberikan pengayoman dan rehabilitasi bagi individu yang pernah melakukan tindak pidana bertujuan supaya individu tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Sehingga jika terpidana dijatuhi hukuman mati, maka secara esensi dari tujuan pemidanaan tidak terpenuhi atau tercapai secara utuh.

Kurang lebih terdapat 111 negara yang kini menentang hukuman mati, hal ini dapat menunjukan bahwa hukuman mati sendiri sudah diangap tidak manusiawi serta relavan dengan kondisi perkembangan hukum saat ini. 

Dapat dengan cara pelaku tindak pidana mendapatkan rehabilitasi yang bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pengertian atau dengan cara memberikan efek jera yang tidak sampai menghilangkan hak-hak terpidana hingga ia mampu mengendalikan dirinya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama.

Hukuman mati merupakan tradisi balas dendam, bukan untuk mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sejatinya hukum yang baik adalah hukum yang adil dengan kepastian didalamnya dengan tetap memandang hak-hak manusia.

Refrensi

 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Jakarta, 1980.
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun